Pajak di Negera kita Indonesia sering sekali di abaikan oleh masyarakat karena tidak orang yang berpikir bahwa pengekuaran mereka terhadap pajak tidak ada manfaatnya untuk masyarakat sehingga banyak masyarakat yang menghiraukan pembayaran pajak ini ada juga yang dikarenakan sedikit pengetahuan mengenai pajak wajib yang harus dibayar masrakat.
Sebelum itu apakah kalian tau makna dari pajak itu sendiri?
Pajak adalah proses wajib bayar kepada negara yang orang itu tingali, proses ini bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Setelah mengetahui makna dari pajak itu sendiri lantas apasih kegunaan pajak bagikita? nah berrikut adalah fungsi-fungsi pajak
- Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi anggaran adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat kepada kas negara yang bertujuan sebagai sumber pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan lain sebagainya.
- Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Fungsi mengatur pajak adalah sebagai kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi di suatu Negara.
- Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas pajak bermaksud sebagai sebuah kebijakan dari pemerintahan untuk mengatur stabilitas perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Fungsi stabilitas ini seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak serta menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.
- Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi Retribusi pendapatan pajak adalah sebagai penyesuaikan dan menyeimbangan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat semakin merata dan mengurangi pengangguran suatu Negara.
Dengan pengetahuan ini dapat kita tarik bahwa pajak sangat penting bagi suatu negara untuk maju maka untuk hal itu masyarajat perlu sadar akan fungsi/kegunaan pajak itu sendiri, dan pajak memiliki sanksinya sendiri bagi masyarakat yang tidak membayar perpajakan dengan sanksi paling berupa pembayaran pajak yang dikenakan bunga serta yang paling sanksi terberat ialah dipenjarakan.
Nah sekarang bagaimana sih pendapat murid-murid SMA/K yang belum lulus dan belum waqjib mambayar wajib pajak yang berlaku?
kami mahasiswa UIB melakukan Webinar dan sosialisasi kepada salah satu SMAS yang berada dibatam untuk mengetahui sebagaimana pahamnya murid-murid dengan perpajakan ini dan memberikan informasi mengenai perpajakan agar para murid-murid tidak salah paham akan fungsi dari perpajakan ini.