Lihat ke Halaman Asli

Benito Rio Avianto

Ekonom, Statistisi, Pengamat ASEAN, Alumni STIS dan UGM

Kerangka dan Bentuk Kerjasama Sektor Jasa ASEAN, Peluang Memajukan Sektor Jasa Indonesia

Diperbarui: 25 Juli 2022   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Benito Rio Avianto

Ahli Ekonomi ASEAN/Analis Kebijakan Ahli Muda, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Ketua Dewan MEA Indonesia

 ***

ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)

Kerangka Kerjasama ASEAN bidanfg Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) merupakan bentuk kerjasama untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa, hal ini didasari oleh prisip free flow of services. AFAS disepakati pada Pertemuan negara-negara ASEAN di Bangkok, Thailand 1995 yang melahirkan AFAS sebagai landasan dasar dari proses menuju kelancaran arus/liberalisasi perdagangan jasa di kawasan Asia Tenggara. Dalam rangka meningkatkan daya saing para penyedia Jasa dan memperlancar arus jasa (free flow of services) ASEAN telah mensahkan AFAS pada KTT ke-5 ASEAN tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand.

Peran pentingi sektor jasa di ASEAN terlihat dari kontribusinya yang cenderung semakin meningkat pada nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2020), sektor jasa rata-ratberkontribusi sebesar 40%-50% terhadap nilai PDB ASEAN. Di Indonesia sektor jasa berkontribusi sebesar 54% terhadap PDB pada tahun 2020.  PDB merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi dan ukuran (size) ekonomi suatu negara. PDB merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu (BPS, 2021)

Sektor jasa juga merupakan sektor yang paling cepat pertumbuhannya di ASEAN, termasuk di Indonesia dengan kisaran pertumbuhan 5-6% per tahun. Untuk itu ASEAN memandang perlu untuk membenahi perdagangan dan kerjasama di bidang jasa (AFAS), terutama dalam menghadapi perdagangan di bidang jasa. Di Indonesia sendiri telah dibentuk Coordinating Committee on Services (CCS) di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan dalam rangka perundingan sector jasa ASEAN.

Sektor jasa yang dikomitmenkan di dalam AFAS adalah 12 (dua belas) sektor jasa yaitu jasa bisnis; jasa distribusi; jasa komunikasi; jasa konstruksi dan teknik terkait; jasa pendidikan jasa kesehatan dan sosial; jasa lingkungan jasa pariwisata dan perjalanan; jasa rekreasi, budaya dan olah raga; jasa transportasi, dan jasa lainnya.

Perkembangan AFAS 

Tujuan dari persetujuan AFAS untuk meningkatkan kerja sama di bidang jasa antar negara-negara anggota dan untuk menghapus pembatasan-pembatasan secara substansial terhadap perdagangan jasa dengan memperluas kedalaman dan cakupan integrasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Negara-Negara Anggota berdasarkan Persetujuan Umum World Trade Organization (WTO) mengenai Perdagangan Jasa yang disebut dengan General Agreement on Trade in Services (GATS). Untuk dapat memaksimalkan keuntungan dari perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services.

Perkembangan Protokol AFAS 1 s.d. 10 sebagai berikut:

  1. Protocol to Implement the Initial Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Initial Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services;
  2. Protocol to Implement the Second Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Second Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services;
  3. Protocol to Implement the Third Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga Dalam Perjanjian Di Bidang Jasa ASEAN);
  4. Protocol to Implement the Fourth Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
  5. Protocol to Implement the Fifth Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
  6. Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
  7. Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); dan
  8. Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
  9. Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
  10. Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018 di
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline