Lihat ke Halaman Asli

Swarna

mengetik 😊

Calon Pengantin Wajib Mengetahui Aturan KUA Selama PPKM Darurat

Diperbarui: 11 Juli 2021   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pixabay

Dengan menikah maka seseorang telah menyempurnakan separuh agamanya,  demikian di dalam ajaran Islam

Bila telah cukup usia, dewasa, mampu lahir batin dan bertanggung jawab maka sebaiknya segera untuk berumah tangga.

Tapi tunggu dulu, bagaimama ketika PPKM mulai diberlakukan padahal sudah direncanakan, diperhitungkan dengan matang,  mencari hari baik, jam baik,  tanggal baik, weton baik,  eh ternyata PPKM. 

Pasti semua akan menjadi sedikit ada hambatan,  dan rencana bukan berarti dibatalkan bila yang sudah terlanjur menentukan hari untuk pernikahan, melainkan akan ada perubahan.

dokpri/ pengumuman aturan KUA selama PPKM Darurat

Yang sudah terdaftar di KUA sebelum tanggal 3 Juli masih bisa menjalankan akad nikah dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan dan hanya dihadiri 5 orang saja serta wajib menjalani swab antigen, demikian status yang saya baca dari Pak Mudin. Kelima orang tersebut adalah, wali nikah,  kedua mempelai dan dua orang saksi. Demikian sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangi Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama.

Bagi yang akan mendaftar selama PPKM  sebaiknya ditunda dahulu alias KUA tidak menerima pendaftaran, karena PPKM Darurat makin diperketat, kondisi sedang tidak memungkinkan
Jadi barang siapa yang sudah siap untuk melangka ke pelaminan harap untuk bersabar.

Beberapa hari lalu sempat saya baca tentang aturan melakukan hajatan pernikahan, bahwa jumlah undangan dibatasi, menjalankan prokes, tidak ada makan ditempat jadi konsumsi dibawa pulang. Sebenarnya aturan pernikahan seperti ini sudah diterapkan di beberapa tempat, baik dari cerita teman atau saudara yang menghadiri pernikahan sejak awal pandemi. Mereka tidak lagi bisa berlama-lama seperti dulu. Datang memberi selamat lalu pulang.

Pesta meriah tidak lagi bisa dilaksanakan. Aturan ini berlaku di Jawa dan Bali, aktivitas makin diperketat ini sebagai usaha untuk menekan penyebaran Korona, yang pernah terdeteksi dari klaster hajatan termasuk pernikahan. Bila keadaan masih belum kondusif maka SE bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Sabar ya para calon pengantin.

Minggu,  11 Juli 2021
________
Sumber tulisan dari berbagai informasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline