Lihat ke Halaman Asli

Beni Sumarlin

Penulis Humaniora Tinggal di Tulang Bawang Provinsi Lampung

Tax Amnesty yang Amnesia

Diperbarui: 31 Mei 2016   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: netralitas.com

Rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para orang berduit yang memarkirkan uangnya di luar negeri patut menjadi perhatian. Rencana yang sudah diwacanakan cukup lama setelah Sang Presiden membentuk pemerintahan dalam rangka menarik sejumlah uang yang diparkir di luar negeri.

Kalau ditilik lebih lanjut sebenernya uang yang parkir di luar negeri itu sesungguhnya milik siapa? Kabarnya yang diincar itu adalah uang milik para konglomerat yang dulu pernah berada di Indonesia dan menanamkan uangnya di negeri ini, namun belakangan pada masa menjelang reformasi mereka mengalihkan uang itu ke luar negeri. Bahkan tidak hanya mengalihkan uang milik mereka, akan tetapi merekapun diketahui menggondol uang negara dan memarkirnya sekalian dengan aset mereka di luar negeri. Kasus ini dikenal dengan kasus BLBI yang santer mencuat di publik waktu itu. Jumlah uang yang dikemplang oleh orang-orang yang sebagian besar disebut sebagai para taipan itu cukup fantastis, mencapai 650 triliyun rupiah. Nilai yang tidak bisa dihitung oleh jari-jari anak SD bahkan anak kuliahan.

Rencana pemerintah memberikan pengampunan pajak (tax amenesti) dengan menargetkan berpindahnya parkir uang senilai ratusan triliun rupiah dari para taipan ini patut dicurigai. Ada pertanyaan yang bisa diajukan secara kritis, sebenarnya yang punya keinginan mengembalikan uang itu pemerintah ataukah para taipan itu sendiri yang punya mau (baca:modus) ?

Melihat langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi pasca dilantik dengan menawarkan peluang investasi bagi negara-negara asing ke Indonesia, bahkan sampai sekarang telah bebeberapa kali melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk membuka peluang investasi besar-besaran bagi berbagai proyek infrastruktur, maka kebijakan tax amnesty tentu tak terlepas dari harapan masuknya uang ratusan triluin dari pengemplan BLBI sebagai investor di Indonesia. Logikanya negara lain saja dibuka peluang berinvestasi, maka konglomerat yang dulu pernah punya andil kuasa uang di indonesiapun tentu tergiur dengan peluang investasi yang dibuka itu.

Namun sejauh ini konglomerat pengemplang pajak kasus BLBI itu terganjal tunggakan pajak dan kasus BLBI yang menyandera mereka. Maka mereka tentu mengharapkan semua itu dihapuskan. Pajak diampuni, kasus jangan diungkit lagi. Investasipun jalan lagi.

Jika para pengemplang BLBI diberikan ampunan atas pajak-pajak mereka yang telah menunggak puluhan tahun, bahkan dengan penghapusan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh mereka, maka secara otomatis buruonan itu dengan senang hati berinvestasi di negeri ini. Jadi yang punya mau (baca : modus) ini siapa? Konglomerat atau pemerintah?

Tax amnesty yang amnesia. Sebuah ironi. Kemungkinan skema yang terbaca dalam kebijakan ini yakni bangsa ini dipaksa melupakan masa lalu bahwa ratusan triliun uang negaranya dirampok dan diparkir di luar negeri dengan tanpa bisa disentuh selama puluhan tahun. Kemudian para perampok itu sekali lagi ingin merampok negeri ini dengan cara menginvestasikan uang hasil rampokan mereka yang dulu itu ke proyek infrastruktur milik pemerintah. Dan kemungkinan akhirnya adalah para perampok itu nanti tercatat dengan tanda jasa sebagai sosok pahlawan pembangunan yang telah memberikan investasi besar. Ironi bukan?

Bukan saja pemerintah yang merasa memerlukan uang besar itu untuk keperluan pembangunan, namun para perampok itu juga punya kepentingan dalam rangka menguatkan kembali cengkramannya atas negeri ini. Itu potensinya.

Memang mungkin sekali yang memarkir uangnya diluar negeri bukan hanya uang dari para taipan dan perampok BLBI dulu, namun ada para konglomerat yang punya dana lain di luar negeri. Namun dalam hal ini jika ditilik secara serius maka tetap saja nampak bahwa pemilik uang terbesar yang diparkir di luar negeri itu adalah para taipan yang kini nampak dekat dengan pejabat pemerintahan yang sekarang.

Rakyat harus sembuh dan sadar dari belenggu dan racun amnesia seperti ini. Tax amnesti jangan sampai mengamnesiakan fikiran rakyat. Bahwa dahulu ada uang negara sebesar ratusan triliun rupiah dirampok oleh konglomerat dan diparkirkan di luar negeri. Uang itu harusnya tetap dikembalikan ke kas negara, dan dimanfaatkan untuk rakyat, berikut tunggakan pajaknya harus tetap ditagih. Para buron pengemplang BLBI jangan diberi ruang sedikitpun, bahkan seharusnya mereka diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara. Bukan malah diangkat menjadi pahlawan pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline