Lihat ke Halaman Asli

Rekonstruksi Dua Versi Kasus Pembunuhan Mirna

Diperbarui: 7 Februari 2016   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guna mengungkap lebih jauh kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Tim Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Inafis melakukan rekonstruksi kejadian pada Minggu (7/02/2016) pagi hari.  Ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan, yakni: rekonstruksi versi Jessica (berdasarkan keterangan Jessica), dan versi menurut pemahaman Tim Penyidik Polda Metro Jaya berdasar berbagai alat bukti yang telah mereka kumpulkan. Rekonstruksi kali diyakini akan membuka lebih jauh tabir pembunuhan Mirna.

Ada ketidak-sesuaian antara versi Jessica dan versi penyidik.  Ketidak-sesuaian itu ada di dalam lokasi Oliver Caffe.   Menurut versi penyidik, ada keterangan Jessica yang tidak konsisten. Suatu keterangan yang penting untuk diklarifikasi kebenarannya, sesuatu yang mungkin dapat mengubah keadaan ketika diperdebatkan di ruang pengadilan.

Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara panjang lebar soal kasus kematian Mirna. Hotman menyatakan keyakinannya bahwa Jessica akan bebas dari jerat hukum saat di pengadilan*. Menurut Hotman pembuktian yang dilakuakn polisi dalam kasus ini hanyalah asumsi. “Apa ada psikolog, psikiater yang mempunyai kualifikasi untuk melihat gerakan tangan di CCTV? Psikolog kan untuk mengenal kejiwaan seseorang dan itu prosesnya lama,” kata Hotman di Bareskrim Polri Jumat (5/2/2016).

Hasil rekaman CCTV itu seharusnya hanya bukti pendukung. Dalam rekaman CCTV terlihat pasti bahwa Jessica sendirian duduk di sana ketika minuman kopi sampai ke meja nomor 54. Penyidik tinggal mengeliminir 3 titik kemungkinan di mana racun itu masuk ke dalam gelas. Dua dari tiga titik itu pasti salah, dan hanya ada satu titik yang benar.  Tergantung bagaimana caranya mengeliminasi menurut bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada.  Logikanya kalau racun dipastikan tidak masuk ketika di dapur, dipastikan juga tidak masuk selama dalam proser perjalanan dari dapur ke meja, maka dapat dipastikan bahwa racun masuk ke dalam gelas ketika minuman kopi itu telah berada di atas meja. Kalau kuat dan dapat dibenarkan oleh Hakim cara pembuktian yang menjadi dasar eliminasi kemungkinan tersebut, lalu siapa lagi yang memasukkan racun itu ke dalam gelas selain Jessica? Hantu yang memasukkannya?

Kalau sekiranya dapat dibuktikan bahwa racun itu masuk ke gelas saat berada di dapur, bukan berarti Jessica secara otomatis akan terbebas dari jerat hukum atas kasus ini. Sebuah pembunuhan berencana, peran eksekutor dan peran pelaku yang mematangkan situasi agar eksekusi terlaksana mungkin diperankan oleh dua aktor yang berbeda.

Kasus ini membutuhkan pendapat ahli kimia guna menafsirkan hasil laboratorium forensik, dan juga menjawab pertanyaan: kenapa kopi yang sama menyebabkan tingkat paparan yang berbeda pada diri Mirna, Hani dan pelayan kafe yang mencicipi kopi tersebut?

*****

Referensi Tulisan:

Hotman Paris Yakin Jessica Bebas di Pengadilan

Tulisan terkait:

Kopi Sianida, Ada Detail yang Terlupakan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline