Lihat ke Halaman Asli

Menebak Akhir Drama Kasus Novanto di MKD

Diperbarui: 15 Desember 2015   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil keputusan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (16/12). “Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR RI Senin (14/12).

Sidang yang berbelit dan dalam tekanan publik itu diawali dengan kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said pada tanggal 2 Desember yang lalu. Selanjutnya sidang menghadirkan saksi Presdir PT. Freeport Indonesia  Maroef Syamsoeddin sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian yang dilaporkan oleh Sudirman Said.  Kesaksian Sudirman Said dan Maroef dilakukan secara terbuka.

Setya Novanto dihadirkan ke dalam sidang sebagai tersangka pada Senin (7/12). Sidang berlangsung tertutup, Setya Novanto membacakan 12 halaman nota pembelaannya. Nota tertulis itu tersebar di kalangan wartawan dan lingkungan DPR.  http://news.detik.com/berita/3090323/ini-pembelaan-lengkap-setya-novanto-di-depan-mkd-dpr

Berikut kutipan permohonan Novanto di penutup nota pembelaannya:

PERMOHONAN

Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan :

Berhubung tidak ada lagi yang dapat saya sampaikan, saya mohon kepada Yang Mulia Berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

2. Menyatakan alat bukti  rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;

3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline