Polemik mengenai Perpres Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh Dewan Pers telah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Perpres ini telah menimbulkan beragam pandangan dan pro-kontra dari berbagai pihak yang terlibat dalam dunia jurnalisme.
Dalam beberapa hal, Perpres ini dianggap sebagai langkah maju dalam mendorong jurnalisme berkualitas, namun di sisi lain, banyak yang menyatakan kekhawatiran akan implikasi yang mungkin ditimbulkannya terhadap kebebasan pers.
Sebagai sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, tentu ada aspek positif yang perlu diapresiasi. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pengakuan karya jurnalistik dari media arus utama akan semakin diperkuat.
Konten berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta akan menjadi prioritas utama, dan hal ini tentunya merupakan langkah penting untuk menghadirkan informasi yang lebih kredibel bagi masyarakat.
Namun, di balik niat baiknya, Perpres ini juga mengundang polemik serius terkait dengan kebebasan pers. Kekhawatiran muncul bahwa regulasi ini bisa saja disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menekan kebebasan pers dalam melaporkan berita yang kritis terhadap pemerintah atau kepentingan-kepentingan tertentu.
Hal ini dapat berpotensi mereduksi pluralitas media dan menghambat peran media sebagai "anjing penjaga" dan wadah kontrol sosial.
Selain itu, pertanyaan seputar mekanisme pengawasan dan independensi dari Dewan Pers sebagai lembaga yang mengeluarkan Perpres ini juga menjadi pertimbangan serius.
Diperlukan transparansi dan jaminan bahwa regulasi ini tidak akan digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu, namun harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Note: Kalian bisa download Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas di akhir tulisan ini.
Seputar Perpres Jurnalisme Berkualitas
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, telah menandatangani dan mengajukan Draf Perpres ini kepada Presiden Jokowi pada tanggal 17 Februari 2023.