Lihat ke Halaman Asli

Benedictus Adithia

TERVERIFIKASI

Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Respon Masyarakat

Diperbarui: 11 Juni 2023   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemilihan umum - Sumber: Image by Freepik

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup - Belum lama ini ramai diperbincangkan tentang seorang Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), akan mengembalikan sistem pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau sistem coblos partai.

Melansir dari Kompas TV, Denny Indrayana menyatakan bahwa informasi yang dia ketahui bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup. Hal tersebut tentunya mendapatkan banyak respon dari berbagai pihak. 

Lalu, sebenarnya apakah sistem pemilu proporsional tertutup itu? Kemudian, bagaiamana respon masyarakat terkait hal tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dalam buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum, oleh Fajlurrahman Jurdi. Sistem pemilu proporsional merupakan sistem di mana presentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dibagikan ke setiap partai, sesuai dengan jumlah presentase suara yang didapat.

Sementara, tertutup sendiri merupakan cara mendapatkan suara dengan proses hanya memilih partainya saja.

Jadi, jika pada sistem terbuka pemilih bisa mengetahui nama-nama calon yang diusung oleh partai. Beda halnya dengan sistem tertutup. Pemilih hanya memilih partai yang akan dipilih, nantinya partai lah yang akan menentukan perwakilannya di DPR.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Melansir dari Kompas.com, berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari sistem pemilu proporsional tertutup.

Kelebihan:

  • Mempermudah pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena calon legislatif ditentukan oleh partai politik.
  • Mampu mengurangi praktik politik uang.

Kekurangan:

  • Tidak memberikan peran kepada pemilih dalam menentukan siapa yang akan mewakili partai mereka.
  • Kurang responsif terhadap perubahan yang terjadi dengan cepat.
  • Menciptakan jarak antara pemilih dan wakil rakyat setelah pemilu berakhir.

Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari MK tentang penyelenggaraan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Sejarah Penerapan Sistem Proporsional Tertutup

Sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan di Indonesia dalam sejarahnya pada pemilihan umum legislatif tahun 1971. Pemilihan umum tahun tersebut merupakan yang pertama kali diadakan setelah penghapusan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin dan berlakunya sistem pemerintahan Orde Baru di Indonesia

Sistem pemilu proporsional tertutup mengacu pada metode penghitungan suara yang didasarkan pada perolehan suara partai politik. Dalam sistem ini, partai politik yang berhasil memperoleh suara melebihi ambang batas parlemen akan memperoleh kursi berdasarkan proporsi suara yang diperolehnya.

Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada pemilihan umum legislatif 1971 didasari pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Untuk Anggota-anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. 

Respon Masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline