Lihat ke Halaman Asli

Benedictus Adithia

TERVERIFIKASI

Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Demonstrasi Adalah: Definisi, Landasan Hukum dan Penerapannya di Indonesia

Diperbarui: 12 Oktober 2023   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Buruh 2019 (dok. pribadi)

Tangerang - Demonstrasi adalah sebuah aksi protes dari sekelompok orang yang ingin menyuarakan pendapat, pandangan, atau opini. Biasanya kelompok yang melakukan demonstrasi memiliki keresahan atau ketidakpuasan pada sistem yang ada.

Lalu, bagaimana demonstrasi dimaknai dan diterapkan di Indonesia? Simak pembahasannya di bawah ini.

Demonstrasi Adalah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi sendiri memiliki 2 makna atau arti. pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Kedua, peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Pada artikel ini akan membahas makna demonstrasi yang pertama. Demonstrasi biasa disebut demo adalah suatu bentuk unjuk rasa atau sebuah gerakan yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau kelompok di muka umum.

Unjuk rasa ini biasanya dilakukan karena kekecewaan atau ketidakpuasan akan sebuah sistem atau kebijakan yang akan atau tengah berjalan.

Demonstrasi di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan bentuk pemerintahan demokrasi. Setiap orang dilindungi secara hukum untuk beropini di muka umum.

Mungkin salah satu peristiwa demonstrasi di Indonesia yang masih kita ingat sampai saat ini adalah demonstrasi 1998, yang menjadi awal kisah terbentuknya era reformasi.

Demonstrasi 1998 adalah salah satu peristiwa ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat (golongan muda ketika itu), akan sebuah sistem yang berjalan.

Ketika itu sebuah pemerintahan dipimpin oleh seseorang dengan kurun waktu 30-an tahun. Hal ini tentunya banyak menimbulkan pertentangan dan pemberontakan akan sistem yang sedan berjalan.

Landasan Hukum

Demonstrasi sendiri telah dijamin oleh Undang-Undang. Beberapa UU yang telah menjamin dan mengatur demonstrasi di antaranya:

  • Pasal 28 UUD 1945

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

  • Pasal 28E Ayat 3

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

  • Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Jadi, aksi demonstrasi sendiri atau unjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Larangan Demonstrasi, Jika..

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline