Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan Negara agraris yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah, salah satunya sektor pertanian.
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting karena berperan dalam pembangunan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, banyak tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian dimana tingginya sumbangan devisa terutama dari sektor agribisnis yang mengolah hasil bahan baku bagi industri hilir.
Subsektor pertanian memiliki keberanekaragaman diantaranya adalah tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian.
Untuk memajukan sektor pertanian, diperlukan adanya data yang perlu dicatat secara keseluruhan melalui sensus pertanian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, penyelenggaraan Sensus Pertanian menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).
Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menggelarkan Sensus Pertanian 2023. Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada 10 tahun sekali atau pada tahun yang berakhiran 3 (tiga).
Sensus Pertanian (ST 2023) di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan serentak pada tanggal tanggal 1 Juni sampai 31 Juli 2023.
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dilakukan untuk menyediakan data variabel yang dibutuhkan untuk kelengkapan data pertanian berkembang secara dinamis, menjawab kebutuhan data baik di level nasional maupun internasional.
Dan itu dirancang untuk memperoleh hasil yang berstandar internasional dengan mengacu pada program Food and Agriculture Organization (FAO) yang dikenal dengan World Programme for the Census of Agriculture (WCA).
Untuk memperoleh keterbandingan internasional, Sensus Pertanian dilaksanakan sedekat mungkin dengan tahun 2020. (Buku Pedoman Petugas Lapangan ST2023).