Lihat ke Halaman Asli

Ellen Maringka

TERVERIFIKASI

BG Mempecundangi KPK; Dimana Jokowi Berdiri?

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan dikabulkannya tuntutan BG lewat proses pra-peradilan melawan KPK, maka Jokowi menempatkan dirinya bukan hanya pada posisi sulit, tapi mencerminkan hak prerogatif Presiden yang seharusnya menjadi keistimewaan menjadi kesia siaan.

Dari beberapa artikel saya terdahulu, dengan sangat nyaring saya tegas mengatakan bahwa "status tersangka" BG sudah cukup menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk menggugurkan pencalonan beliau sebagai Kapolri.

Jabatan selevel Kapolri yang erat berkaitan dengan hukum, tentu membutuhkan sosok yang relatif "bersih" dan bebas kecurigaan dari masyarakat. KPK sejauh ini dengan segala kekurangannya, masih menjadi lembaga tinggi negara yang paling dipercayai publik.

Apa jadinya sekarang kalau seorang tersangka mempra-peradilankan  KPK? Ini implikasinya sangat jelek terhadap kegigihan KPK menangkap koruptor!. Sekarang BG sudah membuka celah yang harus berlaku bagi siapa saja, bahwa seorang tersangka korupsi bisa mempra-peradilankan KPK.

Bisa dibayangkan akan berapa banyak kasus korupsi yang berlarut larut tanpa penyelesaian. Perang terhadap korupsi di negri ini hampir hampir mencapai titik nadir, kalau tidak mau disebut jungkir balik mundur seribu langkah.

Cuap cuap tim pengacara BG yang terdengar malah bukan menunjukkan fakta hukum secara jelas mematahkan dalil KPK, tapi terkesan lebih mengurusi politik dan isi perut yang seharusnya menjadi urusan internal KPK. Bahkan salah satu saksi ahli KPK malah dibentak bentak oleh kuasa hukum BG

Sementara di pihak lain, integritas hakim yang menangani perkara ini "dipertanyakan" karena oleh sebagian pengamat track recordnya dianggap kurang menunjukkan ketegasan dan itikad melawan korupsi.

Sudahlah, itu bukan esensi yang perlu kita kaji bersama, karena kalau mengikuti hukum, maka semua kita harus menghormati keputusan hukum bukan ?

Kalau sudah begini, dengan bertele telenya Jokowi mengambil keputusan, maka kita sama sama miris memikirkan bagaimana Indonesia bisa hebat kalau cakapolri saja bisa mempecundangi KPK dan secara tidak langsung Presiden?.

Bukankah Jokowi kerap mengatakan menunggu hasil keputusan pra-peradilan BG?. Justru dengan menunggu hasil pra-peradilan, maka Jokowi menempatkan diri secara sengaja menghilangkan hak prerogatifnya sebagai Presiden.

Nasi sudah menjadi bubur. BG mempecundangi KPK. Bagaimana sikap Jokowi sekarang?.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline