Dunia masa kini di suguhkan dengan berbagai aktivitas melalui digital. Era ini semakin berkembang sejalan dengan berkembang teknologi dari waktu ke waktu. Berbagai macam aktivitas mulai hadir dalam era digital begitu juga dengan kegiatan pemerintah. Era digital menghadirkan ruang siber (cyberspace) bagi hampir seluruh masyarakat dunia.
Dengan begitu, akses ke dalam ruang siber ini dapat dipergunakan banyak individu. Bagi pemerintah, ruang siber sendiri terlihat sebagai suatu peluang sekaligus tantangan yang harus diperhatikan secara seksama. Namun, apa sebenarnya definisi dari ruang siber itu sendiri?
Peter Buck (dalam Hamonangan & Assegaf, 2020) menjelaskan bahwa ruang siber merupakan suatu jaringan atau domain global dimana negara-negara dan masyarakat di seluruh penjuru dunia dapat terhubung melalui berbagai cara yang memungkikan terjadinya interaksi dan per singgungan antar masyarakat maupun negara-negara.
Sejalan dengan penjelasan Buck, tak terbatasnya dengan garis batas antara masyarakat dan juga negara, membuat ruang siber terlihat sangat luas dan penggunaannya pun menjadi gabur. Melalui ruang siber, pemerintah dapat mengakses sekaligus menjadikan ruang tersebut sebagai tempat untuk memberikan informasi kepada publiknya. Namun, dibalik kemungkinan untuk menyatukan masyarakat internasional terlepas daripada lokasi, kerentanan bagi ruang siber itu semakin nyata.
Tindak kejahatan ruang siber juga semakin jelas didepan mata membuat hal ini harus diperhatikan dengan teliti oleh pemerintah negara. Disisi lain, kekhawatiran semacam itu juga membuat negara-negara berlomba-lomba untuk meningkatkan sektor teknologi mereka untuk menjauhi ancaman terhadap negara di ruang siber. Peningkatan keamanan ruang siber bagi pemerintah juga perlu didukung dengan infrastruktur raung siber yang memadai.
Untuk meningkatkan efektivitas ruang siber sepenuhnya, pemerintah juga dapat melakukan diplomasi sebagai alat atau instrumen bernegosiasi ataupun komunikasi terkait dengan penggunaan, perkembangan ataupun isu-isu ruang siber dimana sering dikenal dengan Cyber Diplomacy atau Diplomasi Siber.
Banyak negara yang mempergunakan cyber diplomacy untuk mendukung kepentingan nasional negara mereka melalui hubungan bilateral maupun multilateral seperti forum organisasi. Salah satu contoh yang kerap melakukan kerjasama ataupun diplomasi multilateral melalui forum organisasi internasional adalah Uni Eropa (UE).
Sebagai salah satu organisasi regional yang dipandang memiliki pengaruh besar oleh seluruh dunia, Uni Eropa, bersama dengan para anggotanya memiliki sejumlah keterikatan melalui regulasi-regulasi yang diluncurkan bersama.
Uni Eropa sangat menyadari bahwa teknologi digital dalam ruang siber memiliki potensi melimpah untuk perkembangan sosial, ekonomi dan politik ke skala yang lebih besar. Akan tetapi, mereka juga menyadari kemungkinan serangan ataupun ancaman tindak kejahatan bagi kawasan regional Eropa dan para negara anggota Uni Eropa itu sendiri.
Oleh karena itu, cyber diplomacy dipergunakan oleh Uni Eropa guna mempertahankan stabilitas kawasan tersebut dari pihak internal ataupun eksternal yang tidak bertanggung jawab. Namun, sebelum memaparkan lebih lanjut, apa itu sebenarnya cyber diplomacy?