Lihat ke Halaman Asli

Benada Kitama Girsang

Mahasiswa S1 ilmu komunikais

Peran Literasi Keuangan Digital Dalam Kasus Pinjol Ilegal

Diperbarui: 10 November 2024   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Lembaga pemerintah, yaitu OJK, Kominfo, dan kepolisian sudah bekerja sama untuk memberantas pinjol ilegl yang beredar diinternet, OJK bertugas mengatur dan mengawasi pinjol, Kominfo bertugas memberantas pinjol ilegal, dan kepolisian bertugas untuk menindaklanjuti individu atau sindikat yang menjadi pelaku dan juga korban dari pinjol ilegal. Masyarakat mengerti apa perbedaan utang konvesional, pay latter, dan pinjol. Masyarakat paham perbedaan dari ketiga pinjaman tersebut dan sadar dengan dampak yang ditimbulkan. 

Iklan pinjol ilegal mudah sekali ditemui di internet, bahkan banyak juga masyarakat yang secara terang-terangan mempromosikan pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang tergiur karena tag line pinjol ilegal yang sangat persuasif. Sebenarnya peraturan aplikasi pinjol ilegal sudah tertera jelas bagaimana pembayarannya dan juga seberapa besar bunga yang ditawarkan per hari. Masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal sudah terlebih dahulu membaca peraturan dari pinjol ilegal tersebut, tetapi kenyataannya hal tersebut sebenarnya tidak bisa dibilang bahwa masyrakat yang menggunakan pinol ilegal sudah memiliki kecapakan literasi keuangan digital. Hal tersebut karena kecakapan literasi keuangan digital meliputi pemahaman cara menggunakan aplikasi keuangan digital, keamanan finansial online, investasi dan perancangan keuangan, dan pelacak dan analisi pengeluaran. 

Masyarakat memang mengetahui berapa bunga yang harus dibayar dan kapan masyarakat membayar, tetapi masyarakat paham dengan keamanan finansial online yang sedang mereka jalani. Hal tersebut dikarenakan masyarakat sudah terdesak secara finansial dan mau tidak mau memilih jalan cepat. Walaupun pinjol ilegal memiliki proses yang mudah ketika meminjam, tetapi pinjol ilegal terkadang suka menyulitkan peminjam untuk membayar seperti tiba-tiba web yang tiba-tiba tidak bisa terbuka. Hal tersebut membuat peminjam harus menunggu hingga besok agar web bisa terbuka, tetapi bunga masih tetap berjalan. Pinjol ilegal juga suka menagih sebelum tanggal jatuh tempo. Pinjol ilegal dapat menyebarkan data pribadi dan mengancam peminjam yang sudah jatuh tempo. Pinjol ilegal banyak diminati karena prosesnya yang mudah dari pada bank konvesional. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa masyrakat menggunakan pinjol karena terdesak kebutuhan finansial, sehingga tidak sadar lagi bahwa kemanan finansial mereka terancam.

Sekarang banyak sekali penawaran di media sosial tentang jasa menyelesaikan pinjol ilegal yang telat bayar. Sudah banyak testimoni yang diberikan terhadap jasa tersebut. Cara kerja jasa tersebut seperti gali lobang tutup lobang, yaitu pemberi jasa akan menyelesaikan pinjol ilegal yang telat bayar menggunakan pinjol ilegal juga. Banyak masyarakat yang tertarik dengan jasa tersebut karena masyarakat sudah terdesak dan stress dengan teror pinjol ilegal setiap harinya. Tapi tanpa disadari bahwa hal yang mereka lakukan tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya mereka lakukan atau bahkan jauh lebih parah lagi karena data masyarakat semakin tersebar. Seharusnya masyarakat yang memiliki kecakapan dalam literasi keuangan digita harusnya tidak mudah percaya dengan hal yang mudah, cepat dan tidak masuk akal.

Masyarakat seharusnya menggali informasi tentang jasa tersebut karena jasa tersebut tidak diawasi oleh lembaga pemerintah yang terikat dan cara kerjanya hampir sama dengan pinjol ilegal. Padahal sebenarnya cara yang paling tepat ketika sudah menerima teror yang tidak masuk akal, masyarakat seharusnya melaporkan pinjol ilegal tersebu kepada pihak yang berwajib, tetapi masyarakat yang tidak memiliki kecakapan literasi keuangan tidak akan mengerti cara melaporkan pinjol ilegal tersebut. 

Sebenarnya sangat memprihatinkan keadaan masyarakat yang terikat pinjol ilegal, tetapi tetap melanjutkan pinjaman tersebut karena terdesak karena kebutuhan finansial. Masyarakat bisa dibilang belum cakap dalam literasi keuangan digital karena walaupun masyarakat tau bagaimana pinjol ilegal secara teori, tetapi masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana perlindungan data mereka dan bagaimana cara lepas dari pinjol ilegal. Tetapi sebenarnya masyarakat sudah tidak punya pilihan lagi selain pinjol ilegal.Walaupun masyarakat sudah mengerti cara kerja pinjol ilegal dan dampaknya, tetapi masyarakat secara terpaksa melakukan pinjol ilegal. Walaupun begitu lembaga pemerintah seperti OJK dan Kominfo sudah berusaha untuk membuat penyuluhan tentang peningkatan literasi digital keuangan, tetapi masyrakat tetap menggunakan pinjol ilegal karena sudah sangat terdesak.

Referensi :

Aviani Malik Gomulya. 2023. Efektivitas Peran Literasi Digital Dalam Pembangunan Ekonomi Digital, Studi Kasus Pada Korban Kejahatan Pinjaman Online Ilegal.

Edi Jusriadi, Erniyanti Caronge, Asniwati, Yusra Nginang. 2024. Edukasi Literasi Keuangan Digital Dalam Upaya Pencegahan Penipuan Pinjaman Online

Waldi Nopriansyah, Nesya Salma Wafi,. 202 4. Literasi Keuangan Digital : Bahaya dan Dampak Pinjaman Online Bagi Mahasiswa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline