Lihat ke Halaman Asli

Ben Baharuddin Nur

TERVERIFIKASI

Penolakan 21 Siswa Ikut UN Mencederai Citra Rismaharini

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13975439391157494118

[caption id="attachment_320050" align="aligncenter" width="638" caption="Dua siswi SMA Jaya Sakti Surabaya ini hanya bisa bertangisan gagal ikut UN | Screenshoot: metrotvnews.com"][/caption]

Hati siapa yang tidak pilu saat impiannya untuk ikut Ujian Nasional demi perbaikan nasib ke depan harus kandas. Itulah yang dialami 21 siswa siswi SMA Jaya Sakti yang tidak bisa ikut Ujian Nasional berdasarkan Surat Penetapan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Apa masalah mereka sebenarnya hingga harus ditolak? Sebenarnya tidak ada masalah bagi 21 pelajar itu. Mereka telah mengikuti proses belajar selama tiga tahun hingga sampai tingkat XII. Mereka juga telah memenuhi kewajiban lainnya kepada sekolah sehingga sebenarnya mereka berhak mengikuti UN.

Masalahnya, ternyata, karena sekolah mereka, menurut situs berita on line MetroTVnews.com tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Alasan ini disesalkan oleh banyak pihak mengingat urusan izin adalah antara pihak Sekolah dengan Dispendik Kota Surabaya. Kalau memang kesalahan sekolah sudah sangat parah sehingga tidak bisa ditolerir, kewajiban pemerintah untuk menyelamatkan nasib 21 orang siswa itu harus tetap dilaksanan.

“Ikutkan dulu mereka UN dan setelahnya silahkan ambil tindakan keras kepada sekolahnya. Kalapun harus dibubarkan itu urusan nanti, yang penting selamatkan dulu siswanya yang tidak berhubungan dengan urusan itu.” Ujar Nurul, pengamat pendidikan kepada penulis.

Masalah Lama Yang Berlarut-Larut

Masalah yang dihadapi  SMA Jaya Sakti yang beralamat di Jalan Karang Asem No. 43 Surabaya ini sebenarnya sudah lama terjadi. Izin operasional yang pernah diberikan Dispendik Kota Surabaya kepada sekolah itu telah kadaluarsa sebelum tahun 2012. Makanya Dispendik Surabaya pernah mengultimatum pengurus sekolah itu untuk segera memperpanjang izin operasionalnya sebelum 12 September 2012.

Lalu apakah sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Jaya Sakti itu mangkir? Sebenarnya tidak. Menurut situs berita online beritarans9.com, pegurus yayasan telah mengajukan permohonan Izin Operasional sebelum tenggat waktu itu berakhir. Namun tiga bulan kemudian, jangankan mereka mendapatk izin, yang datang justru teguran dari Dispendik Kota Surabaya yang mengingatkan bahwa sekolah yang terdiri atas SMP, SMA dan SMEA itu akan digabungkan ke sekolah lain bila izinnya tak kunjung diurus.

Tentu saja pihak yayasan yang menaungi sekolah itu tidak terima dengan teguran itu karena merasa telah mengajukan permohonan izin jauh sebelum tenggat waktu yang diberikan berakhir.

Pengurus Yayasan yang mendatangi kantor Dikpendik Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi justru mendapatkan tawaran opsi lain dari Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan dan Umum (Dikmenjur/ Dikmenum) Disepndik bahwa izin akan dikeluarkan paling lambat seminggu setelah pihak Yayasan mengganti Kepala Sekolah SMA-nya. Sebuah opsi yang sebenarnya tidak ada hubungannya karena urusan pengangkatan Kepala Sekolah adalah urusan internal yayasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline