Lihat ke Halaman Asli

Ben Baharuddin Nur

TERVERIFIKASI

Ternyata BW Ditangkap Bareskrim Polri Atas Kasus Pemilukada

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teka-teki keberadaan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto akhirnya terkuak setelah pihak Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili  Irjen Pol. Ronny Sompie, Kadiv Humas POLRI  menjelaskan kebenaran penangkapan Bambang Wijojanto.

Menurut Ronny, Bambang ditangkap oleh Tim dari Bareskrim POLRI sekitar pukul 7:30 pagi tadi (Jumat/23/01) untuk pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan laporan masyarakat yang diterima Kepolisian pada 15 Januari beberapa hari lalu tentang dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BW pada tahun 2010 lalu.

Dari sejumlah mainsteream media yang terpantau, Ronny memberikan penjelasan bahwa BW diduga telah melanggar pasal 242 junto pasal 55 KUHP yakni perbuatan menyuruh orang memberikan keterangan palsu di depan persidangan.

Persidangannya sendiri yang berlangsung pada tahun 2010 di Mahkamah Kinstitusi ditengarai BW yang saat itu berprofesi sebagai pengacara menyuruh saksi dari kliennya memberikan kesaksian palsu di persidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

Alat bukti berupa kesaksian pihak yang berhak bersaksi dan keterangan ahli menurut Ronny dipandang cukup untuk dilakukan gelar perkara dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK). Penangkapan BW menurut Ronny dimaksudkan untuk memudahkan pemberkasan perkara yang kalau ternyata terbukti diancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan ada hubungannya dengan penetapan calon KAPOLRI, BW oleh KPK sebagai tersangka yang membuatnya tertunda dilantik, Ronny menampik kemungkinan itu.

Ronny menegaskan ini tidak ada hubungannya dengan perlawanan, semata karena pihak POLRI telah mengantongi tiga alat bukti yang merupakan landasan legal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan mengenai ketidaktahuan Kapolri sekitar penangkapan BW saat dihubungi oleh Djohan Budi dari KPK, Ronny mengaku bahwa justru yang memintanya memberikan penjelasan kepada awak media adalah KAPOLRI sendiri.

Rupanya pertarungan Cicak – Buaya Jilid II kemungkinan besar akan berlangsung. Sekarang posisi 1:1 dimana dari masing-masing pihak telah “menyandera” orang kunci masing-masing. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. [@bens_369]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline