Lihat ke Halaman Asli

BEM FKIP UHAMKA

Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

AKADEMIA: Mempertanyakan Sertifikasi PPG dalam RUU SISDIO

Diperbarui: 3 Juli 2023   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. BEM FKIP UHAMKA

RUU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) menjadi perbincangan hangat di kalangan intelektual tidak terkecuali intelektual organik yang lebih akrab dikenal mahasiswa. Pro dan kontra menghiasi perjalanan pengesahan SISDIKNAS, salah satu perbincangan didalamnya mengenai sertifikasi guru dalam PPG.

BEM FKIP UHAMKA kembali menyelenggarakan AKADEMIA kali ini dengan sesi kelima. Berkolaborasi dengan HIMA PGSD UHAMKA, adapun AKADEMIA kelima dipantik oleh dua mahasiswa aktif perwakilan dari kedua lembaga tersebut.

Pemantik pertama yakni Raihan Pragitya selaku ketua bidang Kominfo BEM FKIP UHAMKA, kemudian pemantik kedua Farida Atasya yang merupakan ketua bidang Pengembangan Akademik HIMA PGSD UHAMKA.

Diskusi berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, dan dihadiri oleh 43 mahasiswa aktif, bertempat di Lapangan Miring FKIP UHAMKA. Diskusi juga dipandu oleh seorang moderator Hanifah Nur Anggota Bidang Pengembangan Akademik HIMA PGSD UHAMKA.

Akademia kali ini memiliki tema "Telaah RUU SISDIKNAS Mengenai point Sistem Sertifikasi Pendidik Berupa PPG (Pendidikan Profesi Guru)". Nantinya para peserta dan pemantik dapat saling mengutarakan pandangannya terkait topik tersebut.

AKADEMIA dimulai dari pemantik pertama yakni Raihan sebelum mengutarakan pandangannya terkait tema, ia menjelaskan bahwa RUU SISDIKNAS merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan tiga pilar undang-undang terkait pendidikan.

"Sejatinya RUU SISDIKNAS adalah inisiasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya agar ketiga undang-undang pendidikan yang telah ada dapat tersusun rapi, karena pemerintah sendiri menganggap bahwa masih terdapat pasal tumpang tindih dari ketiga perundang-undangan itu" Ujar Raihan.

Kemudian ia menegaskan agar proses pengesahan perundang-undangan ini perlu diperhatikan dan diawasi oleh seksama. Kajian terkait RUU SISDIKNAS dapat diberlangsungkan disudut-sudut diskusi agar tetap menjadi perbincangan, dan tidak ada kecacatan secara formil atau materi

"Janganlah sampai RUU SISDIKNAS yang bermuatan produk suci (pendidikan) justru disusupi oleh kepentingan-kepentingan tangan kotor para petinggi. Mari kita kawal secara bersama-sama dalam prosesnya !" Lanjutnya.

Giliran pemantik selanjutnya Farida untuk mengutarakan pandangannya. Memulai diskusi kali ini Farida mengungkap salah satu polemik yang sedang diperbincangkan oleh banyak pihak khususnya guru ialah terkait sertifikasi PPG oleh seorang guru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline