Lihat ke Halaman Asli

BEMFA MIPA UM

Official akun kompasiana BEMFA MIPA UM 2022

Menilik Nasib Penghapusan Guru Honorer 2023

Diperbarui: 23 Juni 2022   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret Demo Tenaga Honorer (Sumber: warta-pendidikan.com) 

Mengenal Apa itu Tenaga Honorer

Tenaga honorer adalah istilah untuk guru atau pegawai pemerintah yang berada di dalam lingkup pemerintah dengan status kepegawaian Non-PNS. Rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan terstruktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa mendapatkan izin Pemerintah Pusat.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini berdasarkan alokasi anggaran di satuan kerja, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, perekrutan dilakukan secara masif. Hal tersebut didasari oleh banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dasar Hukum

Tenaga honorer jelas dituliskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tenaga honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kemudian perjanjian kerjanya diperjelas melalui PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Alasan Penghapusan Tenaga Honorer

Menteri Tjahjo Kumolo (Sumber: pwrionline.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. 

Langkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah. Honorer yang bekerja saat ini tidak semuanya bekerja sesuai dengan bidangnya, karena perekrutan tenaga honorer yang cenderung tidak terstruktur.

Tetapi para tenaga honorer khususnya guru tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membuka seleksi calon ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.

Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja. Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline