Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Mahkamah Konstitusi Kampus

Diperbarui: 18 April 2016   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hanto Nugroho

Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan

Konstitusi adalah sebuah dokumen formal hasil perjuangan bangsa diwaktu lampau, yang merupakan hukum tertinggi hasil pemikiran filosofis dan kesepakatan para pendiri bangsa yang merupakan cita hukum yang menjadi panduan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Suatu Negara yang berkedaulan secara hukum, tidak memungkiri muatan hukum dituangkan dan diakui dalam kesepakatan bersama berbentuk tertulis (written constitutions) maupun tidak tertulis (unwritten constitution). Hal ini dilakukan sebagai struktur tertinggi dalam menjalakan roda pemerintahan, yaitu berupa Konstitusi. Suatu Negara yang berkedaulan secara hukum dapat dipastikan memiliki kontitusi. Tak terkecuali sistem Organisasi Pemerintahan Kemahasiswaan Universitas Negeri Malang (OPM UM), peraturan tertinggi atau konstitusi tertinggi yaitu Peraturan Rektor UM No. 13/Kep/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UM. Peraturan tersebut digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan mahasiswa di UM baik ditingkat pusat maupun daerah.

Berkaitan dengan tersebut Negara yang menganut paham konstitusionalisme, dalam proses perpolitikkannya dibatasi oleh konstitusi. Hal ini berarti sebuah Negara dikenal adanya konsep trias-politik. Dalam kaitannya konsep trias-politik ini harus tercermin dalam organisasi di dalamnya, yaitu yudikatif, legiaslatif, dan eksekutif. Apabila trias-politik mampu menerapkan dan menjalankan sistem check and balance, maka diharapkan tata kelola pemerintahan yang demokratis terwujud.

Suatu OPM lucu apabila tak memiliki OPM yang bertugas menegakan aturan tertinggi dan keadilan bagi mahasiswa. Sesuai Peraturan Rektor UM No. 13/Kep/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UM, mahasiswa hanya mengenal tentang OPM legislatif dan eksekutif. Walaupun begitu, OPM legislatif diberi ke khususan (Peraturan Rektor UM No. 13/Kep/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UM Pasal 20 Butir J) sebagai penindak hukum. Hal inilah yang menyalahi konsep trias-politik, tentu dapat menimbulkan banyak hambatan dalam penyelesain suatu permasalahan.

Selama ini terjadi masalah baik ditingkat rektorat maupun tingkat fakultas diselesaikan oleh rektorat maupun dekanat. Sehingga permasalahan tersebut dapat menganggu roda pemerintahan mahasiswa. Sebagai manusia terdidik yang sadar akan kebenaran, supermasi konstitusi terkesan diremehkan. Hal inilah yang menjadi sebuah ironi bagi mahasiswa ketika memahami konsep trias-politik yang tak sesuai dengan fungsinya. Atas dasar tersebut ada beberapa alasan yang mendasari perlu dibentuk lembaga yudikatif berupa Mahkamah Konstitusi Kampus (MKK) sebagai The Guardian of Constitution, antara lain:

1. Perubahan Peraturan Rektor UM No. 13/Kep/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UM. Dimana peraturan ini tidak mengatur secara tegas kedudukan lembaga yudikatif. Hal inilah yang harus diperhatikan sebagai konsep trias-politik.

2. Tidak Ada Keseragaman Istilah Jabatan. Dalam ini Ketua BEMFA yang semestinya disebut sebagai Gubernur, namun sebagian BEMFA menyebutkan sebagai Presiden. Hal inilah yang harus diatur dan diselaraskan sebagai penerapan trias-politik.Selain itu sangat tidak ideal sebuah Negara mempunyai 2 (dua) orang Presiden. Hal ini juga berpengaruh bagi mahkamah mahasiswa dalam konteks nama objek kasus penyelesaian sengketa antar lembaga kedaulatan mahasiswa.

3.  Menangani Perkara Tertentu Di Bidang Ketatanegaraan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan cita-cita demokrasi dan kehendak mahasiswa. Keberadaan mahkamah konstitusi kampus sekaligus untuk menjaga terselenggaranya suatu pemerintahan negara yang stabil dan sebagai koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang menimbulkan tafsir ganda terhadap konstitusi.

4. Menegakkan Keadilan Konstitusional Di Tengah Kehidupan Kampus. Tugas mahkamah konstitusi kampus untuk mendorong dan menjamin agar negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, sistem konstitusi memiliki kelemahan, maka perlu peran mahkamah konstitusi kampus sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan kehidupan kampus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline