Lebak Bulus, Jakarta Selatan (23/07) -- Virus Covid-19 yang penyebarannya dimulai sejak bulan Desember 2019 ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO per Maret 2020. Fenomena ini menunjukkan peningkatan kasus masyarakat terpapar virus ini di dunia setiap hari terus terjadi. Jumlah kasus positif Covid-19 terus menanjak naik dari awal tersebarnya virus tersebut, terkhusus di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sedang melakukan berbagai cara untuk menekan angka pasien positif Covid-19, salah satu caranya ialah pemberlakuan aturan PPKM yang diaplikasikan di Pulau Jawa hingga Bali yang disebabkan oleh peningkatan secara drastis kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Namun, dalam kenyataannya masih banyak warga yang belum memiliki awareness yang tinggi terhadap pengetahuan terkait karantina dan isolasi mandiri serta klasifikasi perawatan Covid-19 berdasarkan dengan gejala yang dirasakan oleh pasien positif Covid-19.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan awareness yang lebih tinggi kepada masyarakat, yaitu dengan memberikan sosialisasi melalui booklet, juga dengan melakukan publikasi video edukasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-4641-2021, yang mana edukasi ini ditujukan tekrhusus kepada warga Kelurahan Lebak Bulus guna untuk pemahaman secara maksimal oleh masyarakat karena dirasa sangat penting untuk mendapatkan edukasi terkait Covid-19 di masa pandemic saat ini.
Penulis: Bella Maria Brigitta (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing: Ns. Muhammad Mu'in, S.Kep.,M.Kep.,Sp.Kom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H