BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program sosial. BPJS ini sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah layanan pemerintah untuk menjamin kesehatan dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia wajib membayar iuran yang sudah di tetapkan untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Iuran jaminan kesehatan itu dibayarkan oleh pemerintah. Dan masyarakat atau setiap orang memiliki hak yang untuk mendapatkan layanan kesehatan. BPJS kesehatan ini sendiri adalah perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.kriteria peserta BPJS itu sendiri adalah: Penduduk miskin dan tidak mampu, pekerja penerima upah, pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, Peserta Perorangan
Pada periode baru dibawah kepemiminan Bapak Ir. Joko Widodo mengumumkan, kamis 24 oktober 2019 telah di resmikannya kenaikan BPJS oleh Presiden Indonesia melalui Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto. kenaikan ini terjadi karena adanya permasalahan keuangan BPJS yang tidak sesuai dengan dana pembayaran dan dana keluar. Pengumumman ini tertera dalam peraturan presiden (PERPRES) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam perubahan peraturan presiden tersebut, Presiden juga mengatakan kepada menteri untuk menjelaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham alasan pemerintahan memberlakukannya kenaikan ini.
Adapun besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 1 akan meningkat dari Rp.80.000,- menjadi Rp.160.000,-. Di kelas 2 akan meningkat dari Rp.55.000,- menjadi Rp.110.000,- dan pada tingkat 3 akan naik dari Rp.25.500,- menjadi Rp.42.000,- .
Bella farissa oktary
Universitas Muhammadiyah Riau