Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi termasuk dalam menentukan pemimpin pemerintahan bagi negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam UUD 1945 yakni dalam pasal 1 (2) yang berbunyi Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional serta merupakan sebuah negara hukum. Demokrasi dalam hal ini sering tampak dalam partisipasi masyarakat dalam politik. Proses demokrasi ini dapat diaktualisasikan salah satunya dalam proses pesta demokrasi yang dilakukan secara langsung atau kerap disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini pemilihan legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (Panjaitan & Hulu, 2021).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis diwarnai oleh isu krusial yang menjadi sorotan berbagai kalangan, yaitu terkait munculnya gerakan untuk mendukung ”Kotak Kosong”. Fenomena ini terjadi setelah hanya ada satu pasangan calon yang resmi maju dalam kontestasi Pilkada, sehingga memberi ruang bagi kotak kosong untuk menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang tidak ingin mendukung pasangan calon tunggal tersebut. Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah yang memiliki calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2024. Mengutip dari detikNews, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tercatat kurang lebih ada sekitar 41 daerah yang hanya memiliki 1 paslon tunggal, didalamnya yaitu 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota, dan ciamis menjadi salah satu kabupaten yang termasuk didalamnya (Muliawati, 2024).
Diketahui sebelumnya bahwa satu pasangan calon yang telah mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024 ini yakni pada tanggal 29 Agustus 2024 adalah pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra. KPU Kabupaten Ciamis sebagai penyelenggara telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis yakni dari tanggal 2-4 September 2024. Dimana ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani. Beliau mengungkapkan bahwa perpanjangan ini telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa apabila jumlah pendaftar pasangan calon hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri, maka KPU bisa melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon selama 3 hari.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Ciamis kemudian melakukan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024, namun hingga akhir masa perpanjangan ini pun tetap hanya ada 1 pasangan calon yakni Herdiat-Yana (HY). Menurut ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani menyebutkan bahwa perpanjangan ini tidak akan merubah jadwal maupun tahapan dan malah justru akan menguatkan seluruh tahapan Pilkada 2024.
Dalam agenda Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Rangka Mengonsolidasi Tugas dan Pelaksanaan Fungsi Para Pemangku Divisi Hukum dan Pengawasan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Ciamis pada 3 Oktober 2024, dimana dalam rapat ini membahas mengenai tahapan pilkada yang sekarang sudah memasuki tahapan kampanye sejak tanggal 25 September – 23 November 2024, selain itu dibahas pula mengenai rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan membahas mengenai materi rapat yaitu Isu Isu Krusial dan Strategi yang Berkenaan dengan Pilkada 2024.
Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Ciamis, yaitu Irham Fathiyyah Shulha. Beliau menjelaskan bahwa dalam hal ini divisi hukum sangat mungkin untuk terlibat dalam semua tahapan, dan rapat ini pun membahas mengenai isu krusial yakni ”kotak kosong”. Dimana belum lama ini telah muncul relawan atau gerakan dari beberapa orang untuk melakukan kampanye kotak kosong. Salah satu relawan dari aksi kotak kosong ini adalah, Yoyo Sutarya Wangsa Praja, dimana ia beberapa rekannya yang menyuarakan aksi ini memang menyebutkan bahwa gerakan ini memang tidak semasif partai, dan gerakan ini juga tidak mengajak masyarakat untuk golput pada saat pemilihan nanti, namun mereka hanya mengajak masyarakat untuk memilih kolom kosong pada saat di TPS 27 November 2024 mendatang. Beberapa relawan ini sempat mendatangi kantor KPU Kabupaten Ciamis dengan membawa atribut kotak kosong dan berniat untuk mendaftarkan kotak kosong ini sebagai salah satu kandidat peserta pemilu. Hal ini dilakukan agar para relawan kotak kosong ini juga dapat melaksanakan kampanye layaknya pasangan calon peserta pemilu lainnya.
Melihat hal tersebut, ketua KPU Kabupaten Ciamis yakni Oong Ramdani, kemudian memberikan komentarnya dimana ia menyebutkan bahwa adanya relawan kotak kosong ini merupakan hal yang wajar dan sah saja dilakukan, namun untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu peserta pemilu nampaknya hal ini tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Undang-Undang. Dalam hal ini, regulasi mengenai kotak kosong sendiri tertera dalam Undang-Undang (UU) Pilkada No. 10 Tahun 2016 yaitu pada Pasal 54C dan 54D. Dalam pasal 54C ayat 2 menyebutkan bahwa bila dalam sebuah pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka dalam surat suara harus tetap mengandung 2 kolom foto yang menampilkan foto calon tunggal dan kolom yang dikosongkan. Dan dalam UU Pilkada juga mengaskan bahwa paslon tunggal yang melawan kolom kosong belum tentu menang melawan kolom kosong, karena paslon tetap harus memperoleh batas minimal perolehan suara yang telah ditentukan untuk memenangkan pilkada. Dalam pasal 54D disebutkan bahwa paslon tunggal perlu memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk memenangkan pemilihan, bila kurang dari itu maka pilkada perlu diulang pada tahun berikutnya.
Melihat hal ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis pun memberikan pernyataan dimana adanya kotak kosong ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Ciamis, sedangkan asas penyelenggaraan pemilihan haruslah berkepastian hukum karena memang segala tindakan dan keputusan yang diambil harus berkepastian hukum.
Dalam rapaat ini turut menghadirkan perwakilan dari Sekretariat KPU RI, yaitu Yulia Sari, ia menambahkan bahwa salah satu dasar hukum dari Pilkada ini ialah dari putusan MK Nomor 100 Tahun 2015, dimana MK menyatakan bahwa pemilihan tetap sah bila telah melaksankan masa perpanjangan, dan penyebutan kotak kosong sendiri KPU tidak pernah menyebutnya sebagai ”kotak kosong”, tetapi KPU menyebutnya sebagai ”kolom kosong tidak bergambar”. Selain itu, adanya lawan kotak kosong ini pun sangat rentan memunculkan perdebatan hingga gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Ciamis menitipkan pesan dan juga harapannya pada rapat ini semoga tidak terjadi gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat agar Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lancar.
Daftar Pustaka