Lihat ke Halaman Asli

Bella Febriani

Ig = _bellafb

Analisis Dampak Kebijakan Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

Diperbarui: 29 November 2021   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di Indonesia, Pasal 28H UUD 1945 mengatur tentang penyelenggara sistem jaminan sosial, yang mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik. Hak untuk mengakses pelayanan kesehatan dan hak untuk menikmati jaminan sosial. Jika tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan, dan dengan keputusan kebijakan yang tidak disetujui oleh masyarakat, maka akan timbul permasalahan pada tingkat kebutuhan kesehatan nasional.

Peserta tahun 1949 adalah pegawai negeri. Pada tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dan membentuk Badan Pengelola Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) untuk mengatur pelayanan kesehatan pegawai negeri sipil dan pensiunan. Pada tahun 1992, PHB diubah namanya menjadi PT Access (Persero) dan disahkan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992. PT Accesse (Persero) merekrut pegawai BUMN, dan peraturan baru berarti akses bisnis. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM), yaitu Rencana Askeskin, atas biaya pemerintah.

Kenaikan dan lonjakan iuran BPJS yang terjadi sejak 1 Januari 2020 berdampak pada iuran pada tagihan yang muncul atau besaran yang harus dibayar seseorang. Dengan terwujudnya sistem jaminan sosial Indonesia, maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang resmi bertanggung jawab dan mulai beroperasi sejak tahun 2014. Berawal dari Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial pada tahun 2004, saat PT Access (Persero) yang ditugaskan sekarang bernama BPJS Kesehatan.

Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait BPJS kesehatan juga mengalami perubahan, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menganut asas Lex Posteori Derogat Lex Priori yaitu peraturan baru lebih diutamakan dari peraturan lama, sehingga peraturan BPJS kesehatan sekarang menggunakan peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dan presiden. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Bulukerto. Keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu dalam menangani masalah kesehatan suatu negara.

Suatu kebijakan yang membuat masyarakat menolak, membebani, dan menderita tidak serta merta menjadi kebijakan atau hukum yang adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Artinya, jelas tidak ada tujuan hukum yang dibuat dalam kebijakan peningkatan donasi BPJS Kesehatan. Fokus pada dampak peningkatan iuran jaminan kesehatan nasional dan keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline