Lihat ke Halaman Asli

Pembinaan Persiapan Perkawinan, Kunci Mengatasi Tantangan dalam Perkawinan

Diperbarui: 25 Mei 2023   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pernikahan yang diakui secara hukum. (sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Perceraian bukanlah hal yang diinginkan oleh siapa pun dalam perkawinan. Namun, perceraian sudah menjadi salah satu isu sosial yang cukup kompleks dalam masyarakat modern. 

Banyak pasangan di seluruh dunia menghadapi keputusan sulit untuk mengakhiri perkawinan mereka. Pada beberapa kasus, perceraian dapat menyebabkan konsekuensi emosional, finansial, dan bahkan sosial yang serius bagi semua anggota keluarga yang terlibat.

Banyak pihak telah berupaya memberikan solusi dan pendekatan yang berbeda untuk mencegah adanya perceraian. Salah satu pendekatan yang perlu dipertimbangkan adalah Pembinaan Persiapan Perkawinan. 

Pembinaan Persiapan Perkawinan sebenarnya memiliki potensi besar dalam membantu pasangan calon pengantin menghadapi tantangan yang akan dihadapi dalam pernikahan juga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh perceraian. 

Oleh karena itu, Pembinaan Persiapan Perkawinan diperlukan sebab perkawinan bukanlah perkara yang mudah. 

Pengenalan pasangan tidak cukup jika hanya bermodalkan pengalaman saat pacaran. Itu yang saya alami selama menjalani bahtera rumah tangga bersama suami saya. 

Ya memang benar dunia perkawinan ternyata tidak seindah seperti dalam dongeng dan juga kisah manis nan romantis dalam drama. Ada perubahan signifikan dalam dinamika hubungan dua manusia yang dipersatukan dalam ikatan perkawinan. 

Seiring dengan pergeseran budaya dan nilai-nilai sosial, hubungan antara pasangan suami-istri menjadi semakin kompleks. 

Pasangan seringkali menghadapi tekanan dan konflik yang tidak terduga, seperti masalah keuangan, perbedaan nilai-nilai, komunikasi yang buruk, dan kesulitan dalam menghadapi peran dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Dalam Gereja Katolik umat yang akan menerima Sakramen Perkawinan diwajibkan untuk mengikuti PPP (Pembinaan Persiapan Perkawinan) dua bulan sebelum hari perkawinan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline