Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Tanda Baca Titik Koma (;) Sesuai PUEBI

Diperbarui: 13 Juni 2023   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Tanda titik koma (;) merupakan salah satu tanda baca di dalam ejaan bahasa Indonesia. Tanda tersebut juga dapat digunakan sebagai kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara di dalam kalimat majemuk

Dikutip dari Pedoman Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Daring, tanda titik koma juga dapat digunakan untuk memisahkan dua klausa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), klausa adalah satuan gramatikal yang berupa kelompok kata, sekurang-kurangnya terdiri atas subyek dan predikat dan berpotensi menjadi kalimat.

Selain itu, tanda titik koma dituliskan untuk memisahkan rincian-rincian yang dijelaskan dalam sebuah kalimat yang menggunakan tanda koma (,).

Lantas, bagaimana cara pengunaan tanda titik koma yang benar dalam bahasa Indonesia?

1. Tanda titik koma dapat digunakan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara di dalam kalimat majemuk.

Contoh :

  • Hari sudah malam; anak-anak masih membaca buku.
  • Kerbau melenguh; kambing mengembik; kuda meringkik.
  • Ayah menyelesaikan pekerjaan; ibu menulis makalah; adik membaca cerita pendek

2. Tanda titik koma digunakan pada bagian perincian yang berupa frasa verbal.

Contoh :

  • Syarat mengikuti ujian penerimaan pegawai di lembaga ini adalah
    (1) berkewarganegaraan Indonesia;    
    (2) berijazah sarjana S-1;        
    (3) berbadan sehat; dan          
    (4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.           

3. Tanda titik koma digunakan untuk memisahkan bagian-bagian perincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma.

Contoh :

  • Ibu membeli buku, pensil, dan tinta; baju, celana, dan kaus; serta pisang, apel, dan jeruk.
  • Agenda rapat ini meliputi

a. pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara;

b. penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja; serta

c. pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline