Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti halaman, kebun, taman sekolah, dan jalan menuju sekolah.
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) penyelenggaraan pendidikan. Inovasi sarana dan prasarana harus mengacu pada tupoksi lembaga dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UUSPN no.20/2003 dan Standar Nasional Pendidikan PP 19/2005 yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran (termasuk diklat) termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Kondisi pendidikan di Indonesia sendiri saat ini sudah mulai membaik, namun kondisi ini tidak diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di daerah.
Masih banyak sekolah di daerah yang sarana dan prasarananya kurang memadai dan kurang layak. Seperti halnya di daerah terpencil yang terdapat di Papua dan daerah terpencil lainnya, mereka disana masih belum memiliki bangunan sekolah yang memadai serta sarana dan prasarana yang belum layak dan memadai.Hal ini mungkin disebabkan oleh penyaluran anggaran pendidikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang belum merata sehingga sarana dan prasarana yang semestinya baik dan berkualitas menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat. Lalu solusi seperti apa yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?
Menurut Syafii, A. (2018) dalam Pembangunan Daerah Tertinggal sumber pendanaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dana alokasi khusus (DAK), dana swasta dan masyarakat, serta dana penerimaan lainnya yang sah. Para pemegang kebijakan baik di pusat maupun di daerah seharusnya dapat mempercepat Pembangunan Daerah Tertinggal di wilayah yang sesuai dengan situasi, kondisi dan karakteristik masing-masing sehingga mampu memberi pengaruh yang nyata terhadap perkembangan sosial, ekonomi dan budaya secara berkelanjutan.
Khusus untuk pendidikan dasar sudah seharusnya pemerintah memiliki perhatian khusus mengenai segi pengadaan kurikulum untuk daerah tersebut. Dalam undang-undang Nomor 50 mengenai pendidikan dasar disebutkan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan yang rendah. pendidikan dasar memiliki level untuk menumbuhkan minat, mengasah kemampuan berpikir, olah tubuh dan Naluri.
Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang dimaksud dengan daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana (alam maupun sosial), daerah yang berada dalam keadaan darurat Dan daerah pulau kecil terluar. Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah bagaimana akses transportasi sulit dijangkau dan disebabkan oleh tidak tersedianya jalan Raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar. Daerah tersebut tidak tersedia dan atau sangat terbatas layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas listrik, fasilitas kesehatan, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih. Dalam daerah itu juga harga-harga bahan pokok tinggi dan ketersediaan bahan pangan, sandal, dan papan sangat sedikit.
Dalam inovasi sarana dan prasarana pendidikan diperlukan pula pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah proses untuk menyelenggarakan dan pengawasan dalam sarana dan prasarana pendidikan, serta dalam pengadaan sarana-sarana pendidikan yang ada di lembaga-lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan pengelolaan sarana prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara profesional di bidang sarana prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Pada dasarnya pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus meliputi beberapa hal, yaitu perencanaan, pengadaan, penggunaan atau pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, inventaris, dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Aristo, T. J. V. (2019) pemerataan pendidikan dapat terkendala dan tidak terlaksana dengan baik, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan perhatian pemerintah terhadap kondisi pendidikan di wilayah yang jauh, yaitu di pedesaan, pedalaman dan di daerah perbatasan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan pemerataan pendidikan meliputi: mendirikan sekolah-sekolah di beberapa desa terpencil, membuat status khusus bagi sekolah yang jauh, mendirikan sekolah satu atap, dan mengadakan program guru kontrak.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk bekerja sama memberikan kontribusi dalam pengadaan transportasi ataupun perbaikan jalan sehingga memberikan kemudahan dalam mengakses pendidikan di daerah. Selain itu, sekolah-sekolah jarak jauh ataupun sekolah satu atap juga diperbanyak agar masyarakat di daerah yang jauh juga dapat merasakan pendidikan. Pemerintah juga diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengikuti pendidikan dasar dan memberikan bantuan dana pendidikan yang adil bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan kesempatan bagi pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi agar dapat mengikuti pendidikan kembali dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi pendidik untuk memperbaiki kualitasnya. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan untuk memantau keadaan sekolah serta memberikan data yang akurat tentang kekurangan guru di daerah serta membuat kebijakan yang tegas untuk tidak memindahkan guru pada masa jabatan tertentu ataupun untuk kondisi tertentu. Dana BOS yang dialokasikan oleh pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan kondisi wilayah sekolah dan jumlah murid di sekolah. Sehingga sekolah-sekolah di pedalaman tidak merasakan kesenjangan ataupun ketidakadilan.