Sudah hampir dua tahun sejak diumumkan kasus Covid-19 di Indonesia telah banyak memberikan dampak secara langsung pada berbagai lini kehidupan di seluruh dunia. Selain di bidang kesehatan, sektor ekonomi dan sektor ketenagakerjaan Indonesia juga mengalami dampaknya.
Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang drastis di seluruh negara semenjak adanya pandemi ini. Tidak tekecuali di Indonesia, semenjak pandemi Covid-19 mulai menyebar cepat di negara ini, tercatat perekonomian nasional juga mengalami penurunan yang drastis.
Berbagai masalah perekonomian juga berdampak ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), rumah tangga, korporasi, dan sektor keuangan.
Dampak pada rumah tangga selain terpapar virus Covid-19 yang telah menularkan ratusan ribu jiwa, ada dampak lain yaitu kehilangan pendapatan, tidak bisa lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti rumah tangga yang rentan serta sektor informal dan daya beli masyarakat juga mengalami penurunan.
Akibat Disrupsi ekonomi yang terjadi, mengancam terjadinya penambahan jutaan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Bagi perusahaan atau korporasi, aktivitas ekonomi yang terhenti mengakibatkan terganggunya berbagai aktivitas ekonomi. Sektor yang paling terimbas yaitu perdagangan dan manufaktur.
Berbagai dampak yang terjadi akibat situasi ini juga sangat tidak mudah seperti penurunan kinerja bisnis, pemutusan hubungan kerja, gangguan terhadap arus kas, dan bahkan ancaman kebangkrutan bagi perusahaan.
Permasalahan yang terjadi akibat Covid-19 menyebabkan dampak ekonomi besar, yaitu daya beli masyarakat dan konsumsi yang mengalami penurunan, gangguan kinerja dunia usaha yang tidak hanya dapat menurunkan profit hingga meningkatkan pengangguran, ancaman pada stabilitas sektor keuangan, serta menyebabkan kebangkrutan.
Argumen tersebut menguatkan pertimbangan Pemerintah untuk menciptakan langkah-langkah luar biasa (extraordinary actions) untuk menangani dan mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan seperti krisis ekonomi yang bisa mengancam stabilitas sektor keuangan (SSK).
Menurut perkembangan terakhir, peran program PEN dan pemulihan ekonomi terbukti memberikan dampak baik terhadap penyerapan tenaga kerja.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di bulan Agustus 2020 mengalami kenaikan yang sebelumnya naik ke 7,07% (9,77 juta orang) akibat dampak pandemi, pada bulan Februari mengalami penurunan menjadi level 6,26% (8,75 juta orang) berdasarkan rilis data. Penurunan tingkat pengangguran yang sebesar 0,81% ini setara dengan 1,02 juta tenaga kerja.