Lihat ke Halaman Asli

Setelah Ahok Divonis Dua Tahun, Masalah Selesaikah?

Diperbarui: 9 Mei 2017   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Selasa (09/05/17), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Atas putusan ini, Ahok menyatakan naik banding.

Pengamat hukum Asep Iwan Iriawan berpendapat, putusan hakim ini tidak semata-mata atas dasar hukum melainkan dipengaruhi pula oleh tekanan massa yang pada 5 Mei berunjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, massa juga mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Walau pimpinan pengunjuk rasa secara terbuka menyatakan tidak bermaksud menekan hakim melainkan untuk mendukung independensi hakim, Asep menilai, secara psikis tetap ada pengaruhnya. “Hakim kan manusia juga. Mereka punya keluarga. Jadi, secara psikis, ada pengaruhnya,” kata Asep.

Ahok sendiri sejak awal merasa kasusnya bukan murni kasus hukum, melainkan bernuansa politik kental. Dia dimejahijaukan akibat tekanan massa. Tujuannya agar dia tidak menjadi gubernur lagi.

Sekarang Ahok sudah divonis dua tahun. Akankah memuaskan para penentangnya? Rasanya belum. Jika merunut kembali ke awal kasus ini, rasanya para penentang masih akan terus melakukan manuver. Tujuan mereka belum sepenuhnya tercapai.

Ahok dipenjara memang menjadi agenda mereka. Itu sudah diteriakkan sejak September tahun lalu, saat Ahok pertama kali “keseleo” Al Maidah dan dinilai menista agama. Namun, agenda itu hanyalah salah satu saja. Agenda lain masih ada, yakni “menghabisi” Ahok. Sebab, sejak Aksi 411 sudah ada suara-suara lantang untuk “membunuh” Ahok.

Tak jelas benar apakah yang dimaksud dengan kata membunuh itu adalah membunuh secara fisik atau secara psikis. Jika secara fisik, tentu sulit. Mereka harus berhadapan dengan aparat keamanan. Siapa pun yang melaksanakan niat membunuh fisik Ahok, mereka akan berhadapan dengan polisi dan pengadilan. Risikonya tentu penjara.

Namun, jika dimaksudkan membunuh secara psikis, maka artinya Ahok akan dihabisi dalam hal karir, baik karir politik, bisnis, maupun sosial. Secara politik, para penentang tidak perlu repot-repot lagi, karena Ahok sendiri sudah menyatakan mau “pensiun” dari dunia politik.  Karena itu, rasanya target akan dialihkan ke karir bisnis dan sosial.  

Ahok sudah mengumumkan akan “banting setir” ke dunia hiburan di televisi, dengan menggelar acara Ahok Show. Nah, para penentang Ahok kemungkinan akan mengarahkan bidikan ke sini.

Bidikan Selanjutnya

Atas putusan majelis hakim yang menghukumnya dua tahun, Ahok menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi. Kelompok anti-Ahok akan “mengawal” proses hukum ini. Mungkin mereka akan turun lagi ke jalan untuk mendatangi Pengadilan Tinggi agar menjatuhkan hukuman sama dengan pengadilan tingkat pertama, atau lebih berat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline