Tanggung gugat pemerintah, juga dikenal sebagai "governmentliability" adalah prinsip bahwa pemerintah bertanggung jawab atas Tindakan yang merugikan warga negara. Ini adalah bagian penting dari hukum administrasi negara dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara. Tanggung gugat terjadi ketika tindakan administratif, kebijakan publik, atau pelaksanaan tugas pemerintah menyebabkan kerugian bagi individu atau kelompok masyarakat. Undang-Undang 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur hal ni di Indonesia. Tanggung gugat dapat terjadi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, kebijakan publik yang salah, atau kelalaian dalam layanan publik. Proses penyelesaian melibatkan peradilan administrasi atau tata usaha negara, yang dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi atau Tindakan korektif lainnya. Reformasi terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme tanggung gugat pemerintah. Mecanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik.
Tanggung Gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau Tindakan hukum. Menurut J.H. Niewenhuis tanggung gugat adalah kewajibaan untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan wanprestasi. Nieuwenhuis menguraikan bhawa tanggung gugat dertumpu pada 2 (dua) tiang yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Dua bentuk tanggung jawab tersebut diberikan pembeda oleh Philipus M. Hadjon yang pertama bahwa tanggung jawab jabatan akan fokus kepada legalitas keabsahan tindakan pemerintah meliputi wewenang, prosedur dan substansi, sedangkan tanggung jawab pribadi akan fokus kepada maladministrasi ataupun perilaku buruk/perbuatan terceladari aparatur pelaksana tugas seperti wewenang yang disalahgunakan atau disewenang-wenangkan. Paramater baik dari tanggung jawab jabatan dan pribadi adalah peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Adapun asas yang mendasari tanggung jawab jabatan adalah praesumptio iustae causayaitu setiap tindakan dari pemerintah dianggap sah hingga ada pencabutan/pembatalan dan asas vicarious liabilityyaitu asas pertanggungjawaban pengganti, sedangkan pada tanggung jawab pribadi yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah. Sanksi yang ditimpakan pada tanggung jawab jabatan bisa berupa sanksi administratif ataupun sanksi secara perdata, sedangkan pada tanggung jawab pribadi bisa berupa sanksi administrasiataupun sanksi secara perdata atau pidana.
Ganti rugi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terlebih dahulu dibahas dalam KUHPerdataPasal 1365. Pasal ini memberikan beberapa kemungkinan jenis penuntutan yaitudiantaranya dapat berupa ganti rugi dalam bentuk uangserta ganti rugi dalam bentuk mengembalikan keadaan semula. Maka dapat dilihat bahwa ganti rugi bukanlah berbentuk uang saja. Menurut keputusan Hoge Raad tahun 1918 bahwa ganti rugi dengan mengembalikan keadaan seperti semula merupakan bentuk yang paling tepat untuk mengganti kerugian. Sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa seberapa mungkin untuk pengembalian keadaan semula setidaknya pada keadaan yang dicapai tidak dilakukan perbuatan melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H