Lihat ke Halaman Asli

Kecelakaan Lalu Lintas: Tanggung Jawab Kita Bersama

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tahukan anda berapa korban kecelakaan per jam di Indonesia? Jawabannya terdapat rata-rata 3-4 orang meninggal dunia setiap jam akibat kecelakaan, atau 86 orang meninggal dunia per hari, angka tersebut merupakan data penelitian dari Subdit Teknik Lingkungan dan Keselamatan Jalan Kementerian PU. Jika dibandingkan dengan data BPS, angka tersebut masuk akal karena rata-rata terdapat 6-7 korban kecelakaan per jam. Bayangkan saat anda nonton bioskop selama 2 jam, diluar sana entah dibagian mana di Indonesia rata-rata terdapat 7 orang meninggal dunia. Hal ini sangat mengkhawatirkan, kegiatan berkendara di jalan raya sama berbahayanya seperti anda berkendara di medan perang di Palestina, apalagi dari 10 tahun terakhir jumlah ini cenderung meningkat rata-rata 9.1% per tahun.

Sebagai perbandingan menurut laporan WHO, dengan pendapatan perkapita yang hampir sama Philipina mempunyai tingkat kecelakaan yang lebih rendah yaitu sebesar 130.000 orang, sedangkan Indonesia 710.000 orang, ini berarti 5 kali lipat lebih, walaupun memang lebih baik jika dibandingkan Sri Langka yang mempunyai tingkat kecelakaan yang lebih tinggi. Hal menarik lainnya adalah Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai tingkat kecelakaan tinggi akibat kecelakaan roda dua atau sepeda motor, diantara Kambodja, Thailand dan Malaysia. Dari data ini dapat diasumsikan bahwa korban kecelakaan di Indonesia didominasi penduduk dengan pendapatan menengah kebawah.

Jika dilihat dari unsurnya, penyebab terjadinya kecelakaan dibagi tiga, yaitu sarana (kendaraan), prasarana (jalan), dan manusia (pengemudi). Namun sebenarnya factor manusia juga berada di unsur kendaraan dan jalan.

Misal untuk kendaraan, terjadinya rem blong atau ban pecah dapat diminimalisir dengan perawatan kendaraan secara berkala, selain hal tersebut di jalan-jalan perkotaan di Indonesia dapat dengan mudah kita temui kendaraan yang tidak sesuai standar, banyak sepeda motor yang tidak mempunyai kaca spion, tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk mobil, atau kendaraan diisi dengan jumlah yang melebihi kapasitasnya, selain itu banyak kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang tidak diperuntukkan untuk kecepatan tinggi. Padahal menurut asosiasi instansi transportasi jalan raya di Amerika (AASHTO) jika kendaraan melaju dengan kecepatan 64 km/jam dan menabrak seorang pejalan kaki, maka pejalan kaki tersebut mempunyai resiko 85% meninggal dunia, padahal kita ketahui trotoar-trotoar di jalan perkotaan di Indonesia beralih fungsi untuk tempat jualan PKL, sehingga para pejalan kaki berjalan di bahu jalan, otomatis menjadikan tingkat kecelakaan lebih tinggi.

Kemudian untuk prasarananya atau jalan, sebenarnya terdapat Permen PU yang mengatur tentang laik fungsi jalan, yang didalamnya diantaranya terkait standar geometric, kerataan dan kekesatan jalan, namun peraturan menteri ini kurang tersosialisasi dengan baik terutama pada dinas atau instansi yang terkait penanganan jalan sehingga banyak jalan arteri maupun kolektor yang tidak sesuai dengan standar. Hal lain yang tidak kalah penting adalah lampu penerangan dan rambu, misal saat mengemudi kita melihat rambu tikungan tajam, secara otomatis setiap pengemudi pasti akan mensetting otaknya untuk berhati-hatibahkan mengurangi kecepatan, karena tau bahwa akan ada tikungan. Masalahnya banyak pengemudi yang tidak mengetahui arti rambu lalu lintas.

Yang ketiga penyebab kecelakaan akibat pengemudi, banyak sekali pengemudi kendaraan yang memaksakan diri saat lelah, padahal ini sangat berbahaya karena terkait dengan mengantuk, dalam UU No.22 tahun 2009 dinyatakan, setiap pengemudi umum wajib istirahat setengah jam setelah berjalan empat jam. Selain itu, batas maksimal mengemudi untuk pekerja mengemudi (supir) sehari adalah 12 jam dengan istirahat satu jam. Kemudian penyebab lain mengemudi setelah minum alcohol atau menggunakan narkoba. Diluar hal tersebut kurangnya pemahaman para pengemudi dalam berkendara disinyalir dikarenakan pada saat mengambil SIM tidak melalui prosedur yang seharusnya. Kurangnya penegakan hukum juga menyebabkan pengemudi menjadi seenaknya sendiri, penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan jika terjadi pelanggaran dalam berlalu lintas, bukan malah menjadi pelanggaran hukum oleh oknum penegak hukum.

Manusia memang digariskan menjadi makhluk yang tidak sempurna, namun upaya untuk mengurangai tingkat kecelakaan dalam lalu lintas harus terus dilakukan, menurut Direktorat Keselamatan Transportasi Darat korban kecelakaan paling banyak didominasi umur 16-30 tahun, namun akan lebih baik jika sosialisasi tentang keselamatan berkendara dilakukan sejak usia anak sekolah dasar maupun sekolah menengah. Dalam 20 tahun terakhir terdapat sekitar 280 ribu korban meninggal dunia akibat kecelakaan, angka ini hampir sama dengan penduduk 1 kota, yaitu kota Pekalongan. Dan yang perlu menjadi perhatian bersama angka tersebut diprediksi akan terus meningkat, karena pada tahun 2030 WHO memprediksi kecelakaan di jalan raya menjadi mesin pembunuh urutan kelima di bumi ini. Apa yang bisa anda kontribusikan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline