Lihat ke Halaman Asli

Untuk Presiden Jokowi: Stop Eksekusi Mati

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Stop Eksekusi Mati

"Saya sudah menuliskan surat ini sebelum akhirnya modem saya tak terhubung dan saya lihat tulisan saya tidak terpublish. Semoga admin bisa menemukannya."

Singkat saja, Pak Jokowi. Saya mungkin tidak sependapat dan tidak dalam barisan penyokong eksekusi mati pada napi narkoba.Mungkin kepada napi terorisme yang membunuh manusia, saya setuju mereka harus dihukum bunuh. Tetapi, memaafkan mereka jauh lebih baik dan lebih mulia. Tujuannya agar mereka bertaubat, minta ampun pada Tuhan dan manusia.

Hukuman mati ini menciderai hak hidup. Tak boleh seseorang atau negara mencerabut nyawa pemberian Tuhan semaunya. Benar mereka salah, karena enyebabkan anak-anak bangsa ini mati dan tewas karena narkoba. Narkoba telah dituduh membunuh generasi bangsa. Untuk itulah para hakim memvonis terdakwa narkoba dengan vonis mati dan Presiden Jokowi menjadi algojonya: mengeksekusi mereka semua.

Semoga Presiden Jokowi tidak lupa tentang pajak yang sudah dibayar Djarum, Gudang Garam, Sampoerna dll. Sebagai kepala negara, Jokowi seolah lepas tangan tentang mesin pembunuh bernama: Merokok. Dengan gagah negara ini bahkan mengatakan "MEROKOK DAPAT MEMBUNUHMU." Gagah sekali kalimat ini dan jutaan orang seolah para gladiator yang perkasa mengisap kematiannya sendiri. Negara pimpinan Presiden Jokowi seolah tampil sebagai negara hebat, Indonesia hebat, karena berani dan gagah perkasa mengatakan NEGARA (melalui ROKOK) AKAN MEMBUNUHMU." Mungkin tak ada negara sehebat kita.

Sikap saya jelas sekali. Jangan eksekusi mati napi narkoba. Reaksi diplomatik Brazil, juga sikap Australia bisa dimaklumi. Mereka sedang membela warga negaranya. Sama dengan kita saat warga negara kita mengalami eksekusi mati di Arab Saudi atau Malaysia. Bukankah itu sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan negara kepada warganya.

Ada hak hidup yang perlu diselamatkan. Hukum mereka 1000 kali lipat dari batas usia hidup mereka tapi jangan divonis mati. Hapus vonis mati dalam semua pasal KUHP. Hapus semua pikiran kita untuk saling membunuh.

Saatnya kita bilang, "Katakan tidak paa eksekusi mati." (djono bedjo)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline