Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. (Pembukaan UUD 1945). Bangsa Indonesia kini dijajah kembali oleh bangsa sendiri, dimana pekerja outsourcing diperas keringat dan pikirannya untuk memajukan sebuah perusahaan BUMN tapi imbalan tidak sesuai, pekerja outsourcing dijadika sapi perah di negeri sendiri. Dimana peri-kemanusiaan dan peri-keadilan wahai pengambil keputusan Menteri BUMN.
Dimana banyak perusahaan BUMN mempraktekan penyerahaan sebagian pekerjaan melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja (Outsourcing) yang telah membuka pintu masuknya system ekonomi-politik yang tidak berkeadilan. Karena dalam konteks bernegara dan berbangsa, perusahaan BUMN bukalah workplace, melainkan sebagai representasi Negara yang berwajiban menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara, sebagaimana yang dibunyikan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga, tanggungjawab BUMN kepada pekerja outsourcing bukan hanya sebatas contractual semata.
SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT PGN) melakukan bipartite dengan PT. Perusahaan Gas Negara yang dilaksanakan di kemenakertrans RI pada tanggal 28 Januari 2014 menghasilkan risalah sebagai berikut (tidak ada PHK, tidak menghalang-halangi berserikat dan kalau kontrak berakhir akan terus bekerja di PT PGN). Dan mediasi pada tanggal 14 Februari 2014 bertempat di PT. Perusahaan Gas Negara menghasilkan bahwa akan dibentuk tim kecil yang melibatkan Serikat Pekerja Gas untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. PT. Perusahaan Gas Negara dalam bipartite dan mediasi hanya kebohongan belaka dan tidak ada kejelasan mala menunjuk kuasa hukum untuk melawan SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) dan mendorong SPGAS ke PHI. Ini namanya sudah tidak ada itikad baik PT. Perusahaan Gas Negara terhadap SPGAS untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) diambang kegelisaan mengenai PT. Perusahaan Gas Negara yang terus berusaha diskriminasi, pemberangusan serikat dan bermain akal-akalan terhadap SPGAS dalam hal tidak diberikan lagi pekerjaan (No Job), diberikannya Surat peringatan pertama dan terakhir dari vendor penyedia jasa PT. SI (Surveyor Indonesia (Persero) yang diperintahkan langsung oleh PT. Perusahaan Gas Negara dibilang pengurus dan anggota SPGAS mangkir dalam bekerja, Bagaimana bisa dibilang mangkir kalau kerjaan saja tidak diberikan dan administrasi saja tidak jelas dalam penugasan. Inilah akal-akalan PT. Perusahaan Gas Negara untuk union busting terhadap SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsorcing).
Ingat PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) bahwa SPGAS (Serikat Pekerja GAS Outsourcing PT. Gas Negara) di lindungi oleh UU No 21 Th 2000 tentang serikat pekerja/buruh pasal 28 (Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untukmembentuk atau tidak membentuk,menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankanatau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara :
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja
SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) meminta kepada Menteri BUMN untuk tegas terhadap PT. Perusahaan Gas Negara untuk tidak diskriminasi, pemberangusan dan main akal-akalan terhadap SPGAS. Kalau Menteri BUMN tidak sanggup dengan tegas maka Presiden RI harus bertanggung jawab soal ini. Karena PT. Perusahaan Gas Negara tidak mematui UU No 13 Th 2013 pasal 65 dan Pasal 66, Permenaker No 19 Th 2012 ,Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Keseimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI, UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2, UU No 21 Th 2000 dan Pancasila butir 5 (Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia)
Peraturan negara yang sudah tetapkan bukanlah rumus model kode buntut yang hanya dibaca tapi harus di implementasikan oleh PT. Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H