Lihat ke Halaman Asli

Bellarose Novelia

Belajar dan Menulis sesuatu yang Bermanfaat

[Pangan 2019] Optimalisasi Lahan Pangan

Diperbarui: 29 Oktober 2019   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak dan diperuntukkan sebagai makanan/minuman bagi konsumsi manusia.

Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan berbasis pada potensi sumber daya lokal

Optimalisasi lahan pangan merupakan salah satu langkah strategis dalam mengantisipasi kekurangan lahan untuk memproduksi berbagai jenis komoditas. Dalam hal ini ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat dirumah tangga, oleh sebab itu penting bagi kita untuk memanfaatkan sumber daya yang kita miliki sehingga bahan pangan selalu tersedia disaat kita butuh. Aset tersebut berupa pekarangan rumah kosong untuk digunakan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga.

Pada bulan April 2019, Kementrian pertanian akan melaksanakan Obor Pangan Lestari (OPAL), dalam hal tersebut kementrian pertanian mengajak berbagai unit kerja, unit pelaksana serta lingkungan kementerian dan dinas provinsi kota/kabupaten untuk menyelenggarakan kegiatan ini, dengan memanfaatkan berbagai komoditas sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Kedepannya OPAL juga akan melibatkan masyarakat dalam membentuk suatu Gerakan Masyarakat (GERMAS) OPAL. Oleh karena itu dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk suksesnya gerakan OPAL ini.

Untuk mendukung percepatan penganekaragaman konsumsi pangan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pangan atau lahan pekarangan, kementrian pertanian akan melaksanakan Obor Pangan Lestari (OPAL) sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga.

Selanjutnya OPAL diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019. Sedangkan untuk pengorganisasiannya diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 134/Kpts/KN.220/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Tim Obor Pangan Lestari 2019.

Tujuan pelaksanaan ini untuk pemanfaatan lahan perkantoran untuk penyediaan pangan dan gizi juga sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi, serta upaya promosi penganekaragaman konsumsi pangan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam konsep OPAL ini dilaksanakan mulai dari pemanfaatan lahan sekitar, area tempat kerja dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman pangan, hortikultura dan ternak unggas sebagai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Kementrian Pertanian juga menghimbau agar masyarakat dapat mendukung kegiatan ini.

Pada lahan pekarangan kosong, OPAL berencana akan memberikan berbagai macam penanaman berupa, tanaman hidroponik, vertikultur, tabulapot, bedengan, pertanaman serta tanaman yang merambat.

Sebagai penulis, saya mahasiswa serta masyarakat atau pengonsumsi pangan, mengajak semuanya untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah/kantor kita yang kosong, untuk ditanami berbagai jenis pangan, contohnya sayur-sayuran bahkan tanaman untuk bumbu dapur agar kita memiliki kebiasaan untuk memproduksi sayuran sendiri dengan kualitas yang terjamin.

Sekian, Terimakasih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline