Lihat ke Halaman Asli

Adakah Hak Asasi Manusia Bagi Homoseksual?

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia (HAM) sering dikaitkan dengan perkembangan budaya kontemporer yang merupakan persoalan yang relevan saat ini. Penegakan HAM bahwa manusia berada dibawah bendera Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sepakat untuk berusaha mengaplikasikan prinsip umum dan standar tentang hak asasi yang berguna untuk mengatur relasi sosial manusia. Hak asasi dapat diartikan sebagai suatu kepemilikan yang sah,asasi,dan amat berharga yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir didunia tanpa memandang perbedaan ras,suku,bangsa maupun agama, bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat tetapi hak-hak tersebut melekat pada diri seseorang sebagai makhluk insani.Hak yang dimiliki ini, oleh manusia semata-mata karena ia manusia bukan karena ia sebagai warga negara dalam suatu negara. Dalam buku John Locke,”The Second Treatise Of Civil Goverment And A Letter Concerning Toleration” bahwa semua individu dikaruniai hak yang melekat atas hidup,kebebasan,dan kepemilikan yang tidak dapat dicabut oleh siapapun. Siapapun yang berusaha merampas ataupun mencabut hak tersebut akan dikenai sanksi moral sebagai tindakan yang anti kemanusiaan.Menurut UU No.39 Tahun 1999 pasal 1, dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,pemerintahan,setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara garis besar HAM harus dijunjung tinggi tanpa pengecualian, HAM seseorang tidak tergantug pada pengakuan dari orang lain, tidak pula tergantung pada pengakuan masyarakat ataupun negara tetapi manusia memperoleh hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya ( secundum suam naturam ).

Apakah HAM memiliki batasan? Pada prinsipnya setiap bangsa dalam menjalankan konsep HAM memiliki konsepnya sendiri,seiring dengan berjalannya waktu setiap bangsa menciptakan sendiri konsep HAM serta mempunyai pandangan tersendiri terhadap pelaksanaan HAM itu sendiri. Disinilah yang perlu diperhatikan pada batasan-batasan HAM oleh setiap bangsa ketika hendak menyamakan presepsi-presepsi HAM setiap bangsa berbeda-beda, baik dalam konsep maupun pelaksanaanya. HAM terlahir bersamaan dengan lahirnya manusia di dunia. HAM seseorang patut untuk dihargai dan dihormati oleh siapapun tanpa kecuali,tetapi tidak kemudian menjadikan HAM sebagai sesuatu yang bebas mutlak tanpa suatu batasan, padahal sebagaiman kita ketahui manusia tidak bisa hidup tanpa manusia lain, mereka membutuhkan bantuan orang lain untuk mencapai tujuannya oleh karena itu manusia disebut sebagai makhluk sosial. Mereka berkumpul lalu membentuk suatu masyarakat yang satu yaitu masyarakat bernegara, negara kesatuan Republik Indonesia.Oleh karena itu, HAM harus memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh setiap orang. HAM itu dibatasi oleh konstistusi,dimana batasan-batasanya adalah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan yang didalamnya tertuang hak-hak yang dimiliki oleh seseorang. Adapun batasan-batasan itu, seperti: tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, tidak melanggar atau mengusik hak asasi orang lain,serta tidak menimbulkan konflik atau percekcokan.

Munculnya HAM biasanya dipengaruhi oleh lingkungan yang tidak kondusif,sehingga menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran HAM itu sendiri. Misalnya pada perilaku penyimpangan seksual terhadap sesama jenis,yang pada umumnya masyarakat menyebutnya sebagai Homoseksualitas atau Lesbian perilaku ini termasuk dalam perilaku Abnormal. Jadi Apakah perilaku Abnormal itu? Abnormal adalah perilaku yang dilakukan diluar batasan orang normal pada umumnya,atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau kaedah serta budaya yang dianut oleh masyarakat setempat yang sering dianggap sebagai suatu hal yang tabu dan tidak biasa. Jadi abnormal diartikan sebagai nonkonformitas yaitu sifat tidak patuh atau tidak sejalan dengan norma atau kaedah sosial. Inilah yang disebut dengan relativisme budaya, biasanya abnormal berwujud perasaan-perasaan cemas, depresi atau sedih, atau rasa bersalah yang mendalam atau dapat pula diartikan sebagai ketidakefektifan individu dalam menghadapi atau melaksanakan tuntutan-tuntutan dari lingkungan fisik dan sosialnya maupun yang bersumber dari berbagai kebutuhannya sendiri.

Perilaku Homoseksual adalah perilaku seksual yang ditujukan pada pasangan sejenis,yang bila terjadi pada kaum wanita sering disebut lesbianisme. Homoseksualitas sudah sering terjadi sepanjang sejarah umat manusia,reaksi berbagai bangsa di berbagai kurun waktu sejarah terhadap homoseksualitas ternyata berlainan. Dalam praktik sulit membagi orang kedalam dua kelompok: homoseksual dan heteroseksual,keduanya merupakan dua kutub yang ekstrem. Banyak masyarakat yang memandang heteroseksualitas sebagai perilaku seksual yang “wajar”, sedangkan homoseksualitas secara tradisional dipandang sebagai gangguan mental. Sisi lain yang perlu dicatat ialah bahwa homoseksualitas dapat meliputi sejumlah hal, seperti kecendrungan, aktivitas, status, peran, atau konsep-diri, serta bahwa seseorang tidak harus sama-sama homoseksual disegala sisi atau bidang tersebut.

Dalam masyarakat yang sudah lebih toleran teradap homoseksual, sering ditemukan komunitas gay. Yang mana, komunitas gay adalah wilayah geografis yang terdapat subkultur homoseksual beserta aneka pranatanya. Komunitas homoseksual, sistem nilai, teknik komunikasi, dan pranata-pranata suportif maupun protektif, seperti tempat tinggal, toko pakaian, toko buku, gedung bioskop, dan sebagainya yang bersifat unik dan eksklusif, khusus untuk kaum homoseksual. Tetapi di Indonesia kita belum pernah mendengar adanya komunitas semacam ini.

Adapun faktor penyebab tejadinya homoseksualitas bisa bermacam-macam,seperti karena kekurangan hormon lelaki selama masa pertumbuhan, karena mendapat pengalaman homoseksual yang menyenangkan pada masa remaja atau sesudahnya, karena memandang perilaku heteroseksual sebagai sesuatu yang menakutkan atau tidak menyenangkan, ataupun karena besar ditengah keluarga dimana ibu lebih dominan daripada sang ayah atau bahkan tidak ada.

Lalu apakah perilaku Homoseksual atau Lesbian itu sebuah penyakit ataukah suatu perilaku yang tidak sesuai di dalam masyarakat? Bisa dikatakan bahwa Homoseksual atau Lesbian itu adalah sebuah penyakit dimana mereka melampiaskan kebutuhan seksualnya tetapi tidak pada hal yang sewajarnya,mereka melakukanya tidak pada lawan jenis tetapi sesama jenis. Biasanya perilaku itu muncul karena lingkunganya lah yang sudah membentuk main sheet/pikiran mereka untuk melakukan tindakan penyimpangan itu,mungkin pada suatu daerah hal itu dianggap biasa saja tetapi pada masyarakat umumnya hal itu adalah suatu yang tabu untuk dilakukan,apalagi menurut agama perbuatan itu sangat dilarangdan melanggar ajaran-ajaran agama.

Lalu bagaimana dengan Hak para pelaku Homoseksual atau Lesbian dalam masyarakat? Pada jumat,17 juni 2011 di Jenewa,Swiss disahkanya resolusi PBB terkait persamaan hak homoseksual. Sebanyak 23 negara anggota PBB setuju meloloskan resolusi sejarah tentang persamaan hak bagi semua orang tanpa memandang orientasi seksual, resolusi ini menandai kemajuan dalam penegakan hak-hak kaum homoseksual didunia. Sebelumnya pada prosesvoting diwarnai perdebatan yang sengit dari negara-negara kawasan Afrika dan Arab yang menentang keras disahkannya resolusi tersebut apalagi negara tersebut tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam(OKI).

Pada deklarasi AS yang berjudul “Mengakhiri Tindakan Kekerasan Dan Pelanggaran HAM Terkait Berdasarkan Orientasi Seksual Dan Identitas Gender”, yang meminta seluruh pemerintahan dunia untuk segera mengambil langkah khusus untuk mengakhiri tindak kekerasan, sanksi kriminal, dan pelanggaran HAM terkait dengan ditujukan bagi para individu karena orientasi seksualnya. Pada hakikatnya pasangan Homo atau lesbian, meminta pengakuan dari negara lain dimana pilihan mereka untuk menjadi Homo atau Lesbian itu adalah hak asasi mereka. Tetapi, di Indonesia Homo atau Lesbian tidak bisa diterima bahkan ditolak karena budaya kita dibatasi oleh konstitusi-konstitusi HAM yang berlaku di Indonesia. HAM tanpa batas itu sekuler tetapi Indonesia bukanlah negara Liberal yang menganut paham kebebasan melainkan menganut paham yang lebih didasari oleh agama dan budaya masyarakat yang telah ada sejak dulu. Apalagi jika mereka melakukan pernikahan sesama jenis dan menginginkan pengakuan masyarakat atas pernikahan itu selayaknya pernikahan yang dilakukan masyarakat pada umumnya, di Indonesia sendiri belum mempunyai peraturan ataupun kaedah mengenai pernikahan sesama jenis tersebut.

Legalitas pernikahan sesama jenis adalah kewajiban hukum dalam melindungi setiap individu tanpa membedakan gendernya, pada dasarnya homoseksualitas maupun lesbian dimata hukum semuanya sama, mereka mendapat kebebasan memeluk agama,berpendapat,memiliki hak untuk hidup dan mendapat perlindungan hukum,dan sebagainya. Demikianlah legalitas pernikahan sesama jenis jika mereka tidak merugikan ataupun menggangu mereka yang normal, dan kita yang normal bukan membuat mereka menderita dan merasa tidak diakui karena tindakan penyimpangan itu. KarenaHomoseksual adalah suatu penyakit maka kita harus melakukan upaya untuk penyembuhan terhadap perilaku itu bukan pada penolakan terhadap penyakitnya tetapi pada tindakannya lah yang harus dibenahi dan diarahkan pada hal yang sewajrnya.Maka pentingnya kita untuk memahami Hak asasi manusia sebagai nilai-nila moral yang universal paling luhur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline