Pada sidang pleno pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023, publik dibuat terkejut. Pasalnya pagi hari ketika 3 putusan terkait uji materi pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu (perkara gelombang pertama bernomor 29,51,55) dibacakan, Mahkamah secara mantap dan penuh kepastian sepakat bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sehingga pengaturanya dikembalikan pada pembuat norma (DPR dan Pemerintah) melalui mekanisme legislatif review.
Namun pada sore harinya, saat pembacaan putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 (permohonan gelombang kedua, bersamaan dengan nomor 91, 92) dengan UU yang sama namun sedikit perbedaan dalam pokok permohonan, Mahkamah justru mengabulkannya. sontak semua bingung, kecewa dan marah, sebab MK yang seharunya menjadi pelindung konstitusi (the guardian of constitution) malah menyimpangi tugas tersebut.
Penuh Ketidakjelasan
Menuju pemilu presiden dan wakil presiden 2024, MK banyak menerima permohonan terkait aturan pemilu, satu di antaranya adalah permohonan terkait pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Terdapat 6 permohonan yang secara garis besar terbagi 2 kategori: 1)Permohonan inkonstitusional pasal 169 huruf q sehingga persyaratan umur minimum menjadi 35 tahun atau 21 tahun (bernomor 29,91,92); 2)Permohonan penambahan frasa sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah (bernomor 51,55,90).
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam memutus permohonan 29, 51 dan 55 jelas dan cukup berkesesuaian dengan fakta hukum yang ada. Pandangan Mahkamah tetap pada pendirianya bahwa urusan pembatasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang pengaturanya dikembalikan pada pembuat norma. Terlebih UUD NRI 1945 Pasal 6 ayat 2 telah mendelegasikan kuasa kepada legislatif dan eksekutif untuk merincikan aturanya melalui undang-undang.
Penulis juga beranggapan bahwa permohonan ini akan dengan mudah diputus oleh Mahkamah. Mudah di sini diartikan ditolak, persidangan cepat dan tidak bertele-tele.
Mengapa? karena beberapa alasan: Pertama, sesuai argumen di atas bahwa norma hukum ini merupakan open legal policy sehingga pengaturanya diberikan kepada pembuat norma dan ini sesuai dengan pendirian dan yurisprudensi Mahkamah. Kedua, pemohon mengajukan perubahan usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan norma tersebut bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan keadilan yang tidak bisa ditoleril sebab diskriminatif terhadap hak politik warga negara (rights to be candidate), maka dengan logika hukum yang sama, Mahkamah akan dengan mudah menyatakan bahwa batas minimum 35 tahun juga demikian. Ketiga, pendapat bahwa norma ini bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan keadilan yang tidak bisa ditoleril sebab diskriminatif terhadap hak politik warga negara (rights to be candidate) sehingga membutuhkan tangan Mahkamah dalam membuat keputusan yang adil, nyatanya tidak demikian. Karena pengaturan batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2004, 2009 dan 2014 adalah 35 tahun dan pada pemilu 2019 dan 2024 ditetapkan dengan usia minimun 40 tahun. Artinya latar belakang sosiologis dan yuridis yang menyangkut pengaturan pemilu secara utuh dan meyakinkan diatur serta diubah sesuai kehendak dan kondisi legislatif dan eksekutif. Bahkan jika argumen bahwa dengan pembatasan usia minimun 40 tahun mengakibatkan adanya kekosongan subjek norma tersebut, dengan sendirinya terbantahkan.
Harusnya dengan pertimbangan hukum yang sama, karena melihat pokok permasalahan dan titik penggunaan logika hukum yang sama pula, amar putusan ini berlaku juga untuk permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sayangnya Mahkamah tidak beranggapan demikian. Pada putusanya, Mahkamah berkeyakinan bahwa norma yang diputus sebelumnya berkekuatan hukum tetap (konstitusional), diubah menjadi inkonstitusional bersyarat selama tidak dimaknai dengan "paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Hanya dalam sekelibat waktu, Mahkamah merubah pendirinyanya tanpa penjelasan dan argumentasi hukum yang kuat.
Penulis sendiri beranggapan adanya ketidakjelasan dan keterpaksakan "sistematis non-yuridis" dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam 2 hal: Pertama, legal standing pemohon, singkatnya secara umum semua warga Indonesia merupakan subjek yang memilki kedudukan hukum di mata pengadilan. Namun perlu diingat bahwa dalam menetapkan kedudukan pemohon, Mahkamah juga harus memastikan tersedianya unsur lain yang lebih spesifik (UU MK Pasal 51 ayat 1). Dari keterangan yang diberikan oleh pemohon, penulis menganggap tidak ditemukanya kerugian yang spesifik dan aktual atau setidaknya rasional untuk terjadi jika norma ini tidak dibatalkan. Apalagi kondisi pemohon yang merupakan mahasiswa dan tidak/belum terikat sebagai salah satu kandidat potensial calon presiden atau wakil presiden 2024, bahkan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah baik provinsi atau kapubaten/kota maka dengan kenyataan ini, syarat adanya hubungan langsung sebab akibat (casual verband) pun sulit untuk dibenarkan. Kedua, amar putusan yang dibacakan oleh Mahkamah dalam putusan ini sangat membingungkan. Bahkan bukan hanya penulis yang mengatakan demikian, hakim konstitusi Prof. Saldi Isra juga kebingungan dengan putusan ini. Pasalnya dalam 3 putusan yang sebelumnya dibacakan (29,51,55) Mahkamah teguh dengan pendirianya bahwa norma ini masuk pada open legal policy. Namun entah dari mana datangnya, tetiba saja pada putusan nomor 90 ini mengabulkan petitum yang dimintakan pemohon, bahkan merubahnya dengan memperluas objek putusan (ultra petita) pada semua pejabat negara hasil pemilu termasuk pilkada. Harusnya jika Mahkamah berniat mengubah norma ini, tanpa menunggu permohonan nomor 90 pun bisa, dengan cara memutus permohonan nomor 51 dan 55 dengan memberikan penafsiran tentang penyelenggara negara. Jika kita membaca pendapat berbeda (disentting opinion) hakim konstitusi Prof. Saldi Isra, maka disajikan data riil bahwa putusan sebenarnya dari permohonan nomor 90 ini seharusnya berbunyi "paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah provinsi", karena pada dasarnya dari 5 hakim yang mengabulkan permohonan sebagian, tidak bulat pada frasa jabatan kepala daerah. Hanya 3 hakim yang memberikan putusan "pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepada daerah provinsi atau kabupaten/kota", sedangkan 2 hakim lainya memlilih hanya jabatan kepala daerah provinsi.