Lihat ke Halaman Asli

Beatrice SamanthaSurya

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Bahaya Cyber Bullying di Kalangan Masyarakat

Diperbarui: 16 Juni 2023   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

its.ac.id

Pengguna Internet di Indonesia banyak digunakan di kalangan remaja pada umur 13-18 tahun yakni sebesar 98,64 persen menurut APJII (Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia) yang melaporkan per 2021-2022. Penggunaan internet pada usia usia tersebut rawan untuk melakukan perundungan via sosial media atau yang bisa disebut cyber bullying yang semakin marak terjadi saat ini. 

Sudah terjadi hasil yang menyebutkan bahwa 1.895 siswa mengaku pernah menjadi korban dan 1.182 siswa lainnya menjadi pelakunya di kalangan siswa SMP-SMA. Bahkan, sepanjang tahun 2020 Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sudah 45% anak di Indonesia menjadi korban dari cyberbullying.

Cyber bullying merujuk kepada tindakan pelecehan, intimidasi, penghinaan, atau gangguan yang dilakukan secara online atau melalui platform digital. Ini melibatkan penggunaan teknologi komunikasi, seperti media sosial, pesan teks, email, atau platform daring lainnya, untuk menyebarkan pesan atau perilaku yang merugikan, mengancam, atau merendahkan seseorang secara psikologis. Cyber bullying sering dilakukan dengan niat jahat dan bertujuan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan korban.

Adapun hal hal yang bisa disebut cyber bullying adalah sebagai berikut :

  • Penghinaan dan pelecehan verbal: Penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, ejekan, atau ancaman melalui pesan teks, komentar media sosial, atau percakapan online.
  • Pelecehan secara visual: Menyebarkan atau membagikan foto, video, atau gambar yang memalukan atau merendahkan seseorang melalui media sosial atau platform berbagi.
  • Penyebaran gosip atau fitnah: Menyebarluaskan informasi palsu, gosip, atau cerita merugikan tentang seseorang dengan maksud mencemarkan nama baiknya atau menciptakan reputasi yang buruk
  • Pencemaran reputasi: Mempublikasikan informasi pribadi atau merahasiakan rahasia seseorang secara online dengan tujuan merugikan atau menjatuhkan reputasinya.
  • Pengejaran online: Mengikuti, mengawasi, atau mengancam seseorang secara online, terus-menerus mengirimkan pesan atau mengganggunya melalui berbagai platform digital.

Dapat diketahui bahwa dari contoh diatas pastinya menimbulkan dampak buruk bagi korban seperti masalah emosional, depresi, gangguan kecemasan, penurunan harga diri, isolasi sosial, gangguan tidur dan makan, dan penurunan kinerja akademik.

Pencegahan cyber bullying memainkan peran penting dalam melindungi individu dari pelecehan online. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah cyber bullying:

  • Kesadaran dan pendidikan, tingkatkan kesadaran tentang cyber bullying melalui kampanye dan program pendidikan di sekolah, komunitas, dan keluarga.
  • Penggunaan yang bertanggung jawab terhadap teknologi, ajarkan penggunaan yang bertanggung jawab terhadap teknologi dan platform digital. Diskusikan tentang etika online, privasi, dan konsekuensi dari perilaku negatif, penting untuk mengajarkan individu untuk tidak menyebarkan pesan atau konten yang merugikan atau merendahkan orang lain.
  • Mempertahankan privasi, dorong penggunaan pengaturan privasi yang kuat di media sosial dan platform digital lainnya.
  • Membangun sikap positif dan inklusif, ajarkan pentingnya memperlakukan orang lain dengan baik dan menghormati perbedaan, dorong individu untuk mempromosikan sikap positif dan inklusif di dunia maya
  • Melaporkan dan menghentikan pelecehan, beritahukan bagaimana melaporkan kasus cyber bullying kepada pihak yang berwenang atau seperti platform media sosial atau lembaga pendidikan. Dorong mereka untuk menghentikan interaksi dengan pelaku dan memblokir atau menyaring konten yang merugikan.
  • Dukungan dan pemulihan, jika seseorang menjadi korban cyber bullying, penting untuk memberikan dukungan emosional dan membantu mereka dalam memulihkan diri. Pencegahan cyber bullying melibatkan partisipasi aktif dari individu, keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital.

Bagi pelaku pun, dipastikan akan diberikan sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelaku cyber bullying seperti memberikan konsekuensi hukum seperti mendapat tuntutan pidana atau perdata yang dapat berupa denda, hukuman penjara, atau tindakan pemulihan lainnya. Selain itu jika pelaku adalah seorang siswa atau karyawan, mereka bisa menghadapi sanksi dari institusi seperti teguran, hukuman disiplin, pembekuan akun, atau bahkan pemecatan dan juga mendapatkan sanksi sosial yang berlaku di di lingkungan sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline