Pencarian jati diri membuat remaja di sekitaran Yogyakarta nekat menjalankan aksi menyerang pengguna jalan dengan sajam, Klitih adalah istilah yang digunakan untuk menamai anak anak remaja ini, Klitih memiliki kepanjangan keliling golek getih (keliling mencari darah) yang merupakan fenomena kejahatan jalanan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, akhir akhir ini memang pengklitihan banyak terjadi pada masyarakat bahkan hal tersebut dapat mengakibatkan korban yang bahkan tidak terdeteksi oleh kepolisian.
Sampai sekarang motif dari kelompok tersebut belum jelas, pencarian jati diri dan syarat masuk gank masih menjadi dugaan untuk perilaku remaja tersebut, mereka tidak pandang bulu dalam penyerangan tersebut, tanpa sepatah kata langsung disabet menggunakan sajam atau benda tumpul lainnya, mereka melancarkan aksinya secara random tetapi biasanya kepada usia muda yang sering keluar malam, karena klitih tersebar pada jam jam rawan 12 malam lebih dan dilakukan pada tempat tempat sepi.
Antisipasi pun dilakukan oleh tim patroli gabungan Polresta Sleman, semua pengguna jalan yang dicurigai sebagai pelaku klitih akan diperiksa, bahkan tim patroli menemukan remaja yang terindikasi sebagai klitih karena membawa clurit, selian clurit biasanya mereka membawa parang, sabuk berbandol gembok, petasan jenis roman candle ataupun besi berkarat.
Dikarenakan aksi klitih ini tidak mempunyai ciri khusus, seorang narasumber mengatakan "hal yang harus kita waspadai dan curiga adalah semuanya, ketika kita sudah keluar dari rumah lebih dari jam 10 malam dan keadaan jalan sepi, kita wajib mewaspadai siapapun karena memang kita tidak tau ciri ciri mereka seperti apa", narasumber juga menjelaskan kalau pelaku bisa secara berkelompok yang sering ditemui sekitar 2 hingga 4 motor, dan hal tersebut pasti mempunyai indikasi kuat karena dilakukan secara berkelompok, kita bisa lebih mewaspadai akan hal itu.
Untuk sementara waktu belum ada UU yang menjerat pelaku klitih dan tidak ada unsur pidana yang menjerat mungkin hanya diberi pembinaan agar memberikan efek jera dan dipanggilkan orangtua atau walinya, kecuali pelaku yang ditangkap terbukti melakukan aksi tindak pidana hingga terdapat korban, dan atau terbukti membawa sajam atau barang bukti lainnya, akan ada hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Kami berharap adanya uu baru yang mengatur kegiatan remaja ini agar menimbulkan efek jera dan keamanan untuk kita semua karena pelaku yang disinyalir memang masih berusia 17 tahun dan dibawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H