Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan kembali terjadi. Walaupun Indeks Kebebasan Pers di Indonesia tahun 2020 meningkat. Namun, kekerasan terhadap jurnalis tak kunjung usai.
Gereja Christ Cathedral, Tangerang, Banten alami kebakaran di lantai tiga pada Senin (27/4). Kebakaran terjadi pada pukul 8 pagi, diduga akibat korsleting listrik.
Dilansir dari kompas.com, api sulit dipadamkan hingga membutuhkan waktu selama 2 jam. Di balik peristiwa itu, terdapat kasus intimidasi yang dialami oleh jurnalis saat melakukan peliputan.
Kebebasan Pers di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18. Selanjutnya, wartawan juga akan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sesuai pada pasal 8.
Dilansir dari AJI, Indeks Kebebasan Pers Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Saat ini Indonesia menduduki peringkat 119, dari tahun sebelumnya di peringkat 124.
Namun faktanya, kenaikan indeks ini belum mengurangi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan data kekerasan AJI, pada tahun 2020 sudah ada 7 kasus kekerasan jurnalis.
Kasus tersebut ialah dua kekerasan fisik, tiga ancaman kekerasan atau teror, satu mobilisasi massa atau penyerangan kantor redaksi, dan satu lagi kasus pengusiran atau pelarangan liputan.
Kekerasan Fisik dan Verbal
Fransisco Carolio Hutami Gani atau yang kerap disapa Roli adalah seorang jurnalis foto Media Indonesia. Roli mengalami kekerasan fisik dan verbal saat meliput kebakaran Gereja Christ Cathedral .
Pertama, Roli dipaksa untuk menghapus foto di kamera oleh sejumlah pemuda gereja tanpa alasan yang jelas. Namun, Roli berhasil menyelamatkan kameranya. Setelah itu, Roli juga dilontarkan makian berupa 'fu*k off dan fu*k y*u'. Kejadian ini tertangkap oleh kamera saat sedang mewawancarai seorang polisi.