Lihat ke Halaman Asli

Benny Dwika Leonanda

Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur Separuh Jalan

Diperbarui: 17 September 2019   02:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Ilustrasi] Lintas produksi,www.electronicsb2bcom

Saat ini seluruh sistem keinsinyuran di Indonesia telah terbentuk secara sempurna. Dimulai dari pendidikan Program Profesi Insinyur, Sertifikasi Kompetensi Insinyur, dan Sistem Registrasi Insinyur. 

Program Profesi Insinyur diselenggarakan di Program Studi Program Profesi Insinyur, PS PPI, sementara Sertifikasi Kompetensi Insinyur, dan Registrasi Insinyur dilakukan di Persatuan Insinyur Indonesia, PII. 

Dengan demikian  tidak ada alsaan lagi dari kementrian-kementrian dan badan usaha di Indonesia untuk tidak melaksanakan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Para Menteri terkait dengan keinsinyuran mau tidak mau harus sesegera mungkin membuat peraturan dan regulasi pendukung UU No. 11 tahun 2014. Sehingga kekuasaan pemerintah menjadi lebih jelas di dalam penyelenggaraan keinsinyuran di Indonesia. 

Dengan demikian pemerintah akan hadir di dalam penyelengggaraan keprofesian Insinyur dan pekerjaan keinsinyuran. Hal ini akan memberikan kekuatan hukum mengikat untuk setiap  orang yang berada di Indonesia sepanjang yang diperintahkan oleh UU no. 11 tahun 2014.

Tekanan tersebut bukan hanya berasal dari dalam negeri, akan tetapi dorongan dari luar negeri. Sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara lain. Semuanya ini dilakukan dalam rangka globalisasi, dan liberalisasi ekonomi di Indonesia. 

Tuntutan tersebut  sesuai dengan perjanjian dari WTO, AFTA, dan MEA. Para pengusaha pun harus menyelenggarakan profesi Insinyur karena terkait tanggung jawab Insinyur di dalam setiap pekerjaan keinsinyuran.

Hal tersebut berhubungan langsung dengan pembiayaan yang mereka butuhkan dalam menjalankan usaha dan produksi. Jika mereka tidak lakukan bisa dipastikan mereka akan tersingkir di dalam persaingan global.

Keberadaan UU No. 11 tahun 2014 merupakan kebutuhan mendesak untuk memasuki pasar global yang telah dirancang jauh hari sebelumnya. Pasar global menuntut penyediaan Insinyur dan kepastian hukum terhadap praktik Keinsinyuran di Indonesia. 

Berbagai kalangan bisa dipastikan merasa tidak siap, dan timbul kegalauan, dan bahkan banyak pula merasa kenapa UU tersebut harus ada. Business has been running as usual, sepertinya tidak membutuhkan sesuatu. 

Mereka menganggap bahwa mereka akan kerepotan dengan adanya UU ini. Padahal tujuan utama di dalam keberadaan UU ini adalah menata praktik Keinsinyran untuk menghadapi kompitisi global yang telah dan sebentar lagi memasuki Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline