Semarang (9/8) - Pandemi Covid-19 hampir satu setengah tahun lamanya belum memiliki titik terang. Bahkan, ditemukannya varian-varian baru, seperti alpha,beta, dan varian delta yang paling ganas. Kabarnya, varian delta ini, dapat menularkan sesorang dari droplet hanya dalam hitungan detik saja.
Tetapi, pelaksanaan KKN bagi Tim II Universitas Diponegoro harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan dari P2KKN Universitas Diponegoro. Bahkan, covid-19 yang semkain mengganas hingga lebih dari 40.000 kasus positif hariannya, maka mahasiswa Tim II KKN harus lebih waspada dan jaga diri. Tidak hanya itu, Pemerintah pada tanggal 5 Juli memberlakukan PPKM darurat yang membuat pelaksanaan KKN ini harus dilaksanakan secara Daring sesuai dengan surat 3303/UN7.6.1/TU/2021 Perihal Kebijakan Pelaksanaan KKN Secara Daring.
Dalam rangka tetap melaksanakan KKN Universitas Diponegoro, KKN dilaksanakan di domisili mahasiswa masing-masing . Dengan tetap menjalankan KKN, Tim II KKN Univeritas Diponegoro melaksanakan KKN di daerah RW XIII Kelurahan Giskdrono, Semarang Barat, Kota Semarang.
Mahasiswa melakukan perizinan dengan Kesbangpol Kota Semarang, untuk mendapatkan surat izin yang guna dapat digunakan untuk perizinan di Kelurahn Gisikdrono. Setelah perizinan di setujui, selanjutnya perizinan di Kelurahan Gisikdrono dan terakhir perizinan di RW XIII dengan mengajukan Prroposal Program Kerja kegiatan, akhirnya pelaksanaan KKN Di RW XIII dapat terlaksanakan.
Dalam Program Kerja pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG'S), di latar belakangi oleh data dari KOMNAS Perempuan, mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun lalu yang tercatat sebanyak 431.471 kasus. Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang ditangani pengadilan sejumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mira Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak. 2.389 kasus.
Kasus pelecehan terhadap perempuan juga sudah terdengar dimana-mana. Di Kota Semarang sendiri, menurut data di website DP3A Kota Semarang. Mencatat, bahwa korban sebanyak 78 orang, diantaranya 49 KDRT, 11 Kekerasan terhadap Anak, 4 Orang Anak bantuan hukum, 1 Kekerasan dalam paaran, 6 Orang Kekerasan terhadap perempuan dan 1 orang Tradikking.
Maka dari itu, Novia Miftahir Ramadani selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dalam program kerjanya, ia mensosialisasikan mengenai Lembaga Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual di Kota Semarang. Diharapkan, dengan adanya informasi ini, korban segera mendapatkan bantuan hukum dan bantuan psikologis, dan korban segera untuk mendapakan hak-haknya. Hak-hak korban yang harus ia dapatkan, seperti :
1. Perlindungan dari pihak keluarag, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4, Pelayanan bimbingan rohani