Sebelum mulai, saya ingin menyatakan kalau apa yang dilakukan Ariel (kalau benar dia yang melakukan) adalah tidak baik dan tidak benar. Kalau secara hukum negara salah maka Ariel pun patut dihukum, entah membayar denda, kerja sosial ataupun dibui. Tapi yang saya bilang adalah tidak adil adalah, proses pengadilannya yang berbelit-belit. Secara hukum, kasus Ariel adalah sederhana, dia melanggar salah satu pasal yang melarang orang membuat film porno (baik untuk pribadi apalagi untuk publik). Secara teknis mudah dibuktikan, dan pelakunya (ariel, luna dan cut tari) ada semua. Ada apa koksampai menghambat ?
Kalau dipikir secara niat, mana yang lebih buruk Ariel atau para pedagang DVD/VCD porno dipinggir jalan ? Tapi mana ada pedagang yang dipenjara (kalau iya bisa penuh kantor polisi). Paling hanya disita dagangannya, prosesnya tidak berbelit-belit. Sedangkan Ariel tidak ada niat untuk menyebarkan videonya. Sekali lagi ada apa dengan hukum Indonesia.
Mungkinkah karena Ariel adalah figur publik yang lemah (seperti artis-artis lainnya) yang tidak punya backup politik dan kekuasaan maka Ariel jadi bulan-bulanan media dan para praktikum hukum. Kalau saja Ariel adalah orang biasa yang tak dikenal mungkin sekarang sedang menjalani hukuman (yang sepantasnya) tapi rupanya ada karma bagi para artis.
Saya harap mudah-mudahan pihak keadilan bijaksana untuk segera melangsungkan peradilan, hukum dengan hukuman yang pantas tanpa memandang status. Agar ini jadi pelajaran dan agar kasus ini dapat berlalu dan kita bisa beralih ke berita yang lebih cerdas dan mendidik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H