Pandemi Covid-19 sudah setahun lebih lamanya. Pemerintah menginformasikan infeksi Corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 ini pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 tepatnya di kawasan Depok sejak kepulangannya dari luar negeri. Tak hanya krisis kesehatan masyarakat, pandemi Covid-19 ini juga mengganggu aktivitas ekonomi nasional.
Untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah menerbitkan beragam regulasi dengan tujuan agar bisa roda ekonomi nasional bergerak ke arah yang lebih positif dan kebijakan untuk menahan dampak buruk di bidang ekonomi sekaligus mengupayakan pemulihan ekonomi.
Pemerintah menyakini, tahun 2021 akan menjadi titik balik dalam memulihkan ekonomi nasional Indonesia. Dengan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tahun 2021 serta memperluas penciptaan lapangan kerja.
Disektor usaha pemerintah menggerakkan melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan Koperasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H