Lihat ke Halaman Asli

Kegunaan Sosiologi Hukum

Diperbarui: 5 Desember 2023   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.

Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.

Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.

Secara terperinci kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut:

  • Pada taraf organisasi dalam masyarakat. Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakakn hukum. Dapat diidentifikasikannya unsur-unsur kebudayan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
  • Pada taraf golongan dalam masyarakat. Pengungkapan golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum. Golongan-golongan manakah di dalam maysarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu. Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masayarakat.
  • Pada taraf individu. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga-warga masyarakat. Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya. Kepatuhan daripada warga-warga maysarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak-hak, maupun perilaku yang teratur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline