Sepeda merupakan transportasi ramah lingkungan dan dapat mengurangi polusi. Tren gowes tidak hanya pagi hari, tetapi siang dan malampun sekarang ada goweser berkelompok. Penjualan sepeda juga meningkat karena tren gowes. Pembeli sepeda semakin banyak. Usaha jual beli sepeda dan bengkel sepeda bergeliat di tengah pandemi Covid-19.
Sepeda merupakan kategori kendaraan tidak bermotor. Arti dari kendaraan tidak bermotor disini merupakan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia. Walaupun sepeda termasuk kendaraan tidak bermotor tetapi sepeda juga tetap harus memenuhi syarat berlalu lintas.
Menurut Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat teknis kendaraan tidak bermotor yaitu kontruksi, sistem kemudi, sistem roda, sistem rem, lampu dan pemantul cahaya dan alat peringatan dengan bunyi. Maka sepeda juga harus mematuhi aturan ini.
Bersepeda malam hari juga semakin banyak terutama di malam Sabtu dan Malam Minggu. Salah satu tujuan para pesepeda adalah kawasan-kawasan taman.
Ada beberapa pesepeda masih abai terhadap ketentuan sepeda harus memiliki lampu dan pemantul cahaya. Masih bisa dijumpai bersepeda tanpa lampu dan pemantul cahaya ketika malam hari. Ini sangat membahayakan bagi pesepeda maupun pengguna jalan lain misalnya mobil dan motor.
Pengguna mobil dan motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Aturan ini terdapat pada Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila pengguna mobil dan motor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda maka dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,-
Toleransi di jalan tetap harus dijunjung tinggi. Pesepeda juga harus mentaati aturan jalan. Tidak dibenarkan gowes secara sembarangan, berjejer kesamping dan memenuhi jalan, serta adapula oknum pesepeda sambil becanda dan ngobrol di jalanan. Pesepeda juga wajib berhati-hati dan menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.
Pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda apabila jalur tersebut tersedia. Andai belum ada jalur sepeda maka pesepeda wajib menggunakan lajur kiri jalan. Sebab lajur sebelah kanan untuk kendaraan yang berkecepatan lebih tinggi. Pesepeda juga harus memperhatikan ketika akan belok kanan atau mengubah arah dengan memberikan sinyal dan jangan mendadak agar pengendara mobil atau motor dijalur kanan tidak kaget.
Apabila tersedia jalur sepeda tetapi pesepeda dengan sengaja menggunakan jalur kendaraan bermotor atau jalur motor dan mobil maka pesepeda dapat dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000,- Aturan ini terdapat di Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mari tren gowes harus dibarengi dengan toleransi di jalan. Bersepeda mencari udara segar dan mengurangi polusi di jalan. Gowes bisa jadi menjadi gaya baru memulai adaptasi terhadap Covid19. Goweser harus tertib aturan dan tidak memandang sepeda mahal atau murah, semua goweser wajib taat aturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H