Masyarakat kaget akan tuntutan rendah Jaksa kepada pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Novel Baswedan merupakan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel Baswedan sering mengawal kasus-kasus besar korupsi.
Salah satu kasus korupsi ditangani olen Novel Baswedan yaitu korupsi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Ini yang melatarbelakangi motif kedua pelaku penyiraman air keras. Kedua pelaku merasa tidak suka terhadap Novel Baswedan karena telah membongkar korupsi di kepolisian. Novel Baswedan dianggap sebagai pengkhianat.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan 1tahun penjara dikurangai masa tahanan. Tuntutan rendah ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Tuntutan ini belum mencerminkan prinsip negara hukum. Tuntutan rendah ini membuat citra hukum buruk di masyarakat. Hukum itu harus adil dan tidak memihak.
Jaksa menyatakan ketidaksengajaan pelaku penyiraman air keras sebagai dasar menuntut rendah. Ada sesat pemikiran dalam hal ini. Seharusnya ketidaksengajaan atau kesengajaan dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.
Menyiapkan air keras merupakan salah satu proses perencanaan tindak pidana. Unsur perencanaan ini sudah membuktikan indikasi adanya kesadaran dari pelaku untuk membuat Novel Baswedan terluka dan bisa jadi luka berat pada tubuh. Sehingga pasti dilakukan dengan sengaja bukan ketindaksengajaan.
Harapan keadilan sekarang berada di Majelis Hakim. Majelis Hakim diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum yang disajikan dalam persidangan. Majelis Hakim bisa saja memutuskan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun bagi kedua pelaku, ini sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Selayaknya Majelis Hakim harus memperhatikan keadilan hukum. Majelis Hakim semoga dapat berbuat adil. Adil sesuai konsep dan berdasarkan Al Qur'an Surah An-Nisa 135, Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.
Majelis Hakim yang akan memutus perkara dengan jujur dan hati nuraninya. Allah memiliki nama Al-Hakim yang berarti Maha Bijaksana. Semoga Majelis Hakim mendapatkan rahmat dan anugrah sifat adil dan bijaksana. Hakim merupakan wakil Allah di bumi ini. Serahkan semua kepada hakim dan do'akan mereka dapat berlaku adil.
Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan satu golongan hakim masuk surga. Jika hakim mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum maka akan masuk surga.
Jika hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum dan bertindak zalim dalam memutuskan maka hakim itu masuk neraka. Dan hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya maka neraka juga baginya.
Yogyakarta, 13 Juni 2020