Lihat ke Halaman Asli

Pemilu 2024 Berencana Ditiadakan, Automatisasi Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?

Diperbarui: 28 Februari 2022   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

akhir-akhir ini Indonesia digemparkan dengan kabar kurang sedap dari dunia politik, beberapa ketua Partai Politik telah mengajukan usulan perpanjangan masa Presiden di tahun 2024. hal tersebut akan membawa dampak tidak baik di masyarakat. bahkan akan menjadi sorotan internasional karena pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. pada dasarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

1. bahwa ide perpanjangan jabatan presiden  merupakan hal yang bertentangan dengan sejarah reformasi. menilik fakta sejarah, bahwa hasil kesepakatan reformasi pada tahun 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh lagi pasal multitafsir, dan presiden dibatasi masa jabatan kekuasaannya

2. bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional dengan pasal 7 uud 1945 yang telah mengatur adanya periodesasi dari masa jabatan presiden sebanyak 2 periode (10tahun)

3. bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bentuk pengingkaran semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme) konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan jabatan presiden harus dibatasi. artinya hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokrasi yang sudah lama di rintis. tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden, hal tersebut berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan

4. apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode akan direalisasi, maka kedepan UUD 1945 tidak akan digunakan lagi untuk membatasi kekuasaan. tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan. dengan demmikian praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir.

Dengan 4 catatan tersebut, ada 3 catatan yang dapat dilakukan :

1. kepada semua penyelenggara negara harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang telah mengatur pembatasan kekuasaan jabatan presiden yaitu hanya maksimal 2 periode saja

2. kepada Presiden dan Ketua DPR RI, harus menolak usulan tersebut dan tetap melaksanakan pemilu 2024

3. kepada parta politik, sudah seharusnya fokus untuk melangsungkan pengkaderan agar menghasilkan kader yang berkualiatas yang dapat diusung dalam pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline