Lihat ke Halaman Asli

Tanggapan atas Peraturan Wali Kota Depok terkait Ojek Online

Diperbarui: 1 April 2017   06:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Per hari Rabu 29 Maret 2017 telah keluar Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Peraturan ini keluar untuk mengatur keberadaan ojek online. Tentu saja aturan ini hanya berlaku di kota Depok.

Peraturan ini juga sebagai jalan tengah atau solusi atas permasalahan dan konflik antara angkot (angkutan umum) konvensional dan angkutan umum berbasis online khususnya ojek online.

Ojek online membantu mobilitas masyarakat di tengah tuntutan zaman yang serba cepat

Sebelumnya, beredar kabar akan adanya demo dan mogok masal pengemudi angkutan umum di Depok pada hari, Rabu 29 Maret 2017. Namun, demo dan mogok masal ini urung terjadi. Keluarnya peraturan wali kota ini mungkin salah satu penyebab tidak terlaksananya demo dan mogok masal tersebut.

Melalui berita di detik, saya mencoba memahami isi dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor ini. Secara sekilas, saya menilai peraturan ini terkesan membatasi operasi ojek online meski kesan ini diperhalus dengan menggunakan istilah mengatur ojek online.

Salah satu isi dari peraturan wali kota Depok tersebut yang menurut saya membatasi operasi ojek online adalah pernyataan pada pasal 6 yang menyatakan bahwa ojek online tidak boleh menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.

Jadi, ojek online tidak boleh mengambil penumpang di jalan yang dilalui atau terdapat trayek angkot konvensional. Bagi saya, aturan ini merugikan penumpang khususnya bagi penumpang yang jalurnya dilalui angkot padahal  angkot yang lewat jalur itu jarang dan seringnya penuh karena armadanya terbatas.

Sebagai contoh, saya sendiri tinggal di daerah yang dilalui trayek angkot. Tetapi saya sering kesulitan melakukan perjalanan atau bepergian menggunakan trayek angkot tersebut. Setidaknya ada dua alasan yang menimbulkan kesulitan tersebut.

(1) Saya harus menunggu lama sampai angkot itu datang/lewat. Setidaknya diperlukan waktu 10-15 menit untuk menunggu angkot datang/lewat. Tentu hal ini sangat tidak efisien dan amat membuang waktu.

(2) Saat angkot datang sering angkot sudah penuh sehingga penumpang tidak bisa lagi naik. Coba bayangkan, kita sudah menunggu lama, ternyata angkot yang ditunggu pun sudah penuh. Buat kita yang punya urusan mendesak tentu sangat kesulitan dengan kondisi ini.

Adanya ojek online tentu sangat membantu mengatasi masalah di atas. Masalah yang timbul akibat tidak tersedianya armada angkot yang memadai. Konsumen tentu akan lebih memilih moda transportasi yang mendukung mobilitasnya ketimbang memilih angkutan umum yang tidak efisien dalam hal waktu. Hal ini sesuai dengan slogan “lebih cepat lebih baik.” Atau, “kalo ada yang lebih cepat kenapa harus nunggu yang lebih lambat.”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline