Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dibentuk pada 1 Oktober 2014 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu, diamandemennya Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Sebagai representasi dari wakil daerah yang harus mengakomodir berbagai macam keinginan dari masyarakat, tugas anggota DPD RI tidaklah mudah dan dianggap enteng. Terlebih sebagai seorang yang diibaratkan sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Tidak bisa di ingkari bahwa menjadi seorang pemimpin harus mengemban tanggung jawab yang besar. Terlebih lagi menjadi seorang wakil rakyat yang dalam hal ini posisinya bisa disejajarkan dengan “pemimpin” atau abdi rakyat. Sebagai wakil, mengakomodasi beragam keinginan dan opini masyarakat menjadi satu kesatuan bukanlah merupakan sesuatu yang mudah.
DPD RI telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dapat diangkat dan diperjuangkan ditingkat nasional untuk melahirkan solusi pembangunan di daerah yang konkrit. Untuk memenuhi harapan daerah yang besar, DPD RI menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yaitu, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU terkait otonomi daerah.
Membangun pilar bangsa, yaitu bidang ekonomi, pendidikan, dan stabilitas nasional, maju tidaknya bangsa ditentukan oleh sektor ekonomi, pendidikan dan juga stabilitas nasional. Bila salah satu diantara tiga itu “patah” maka yang lain juga tidak akan berjalan. Tentu saja untuk membangun ketiga pilar tersebut DPD RI harus membuat kebijakan yang sekiranya menguntungkan semua pihak. Bermitra dengan pakar pada masing-masing bidang itu dilakukan untuk membuat kondisi menjadi lebih baik untuk memenuhi harapan masyarakat daerah.
Membangun daerah di seluruh pelosok Indonesia memang tidak mudah terlebih membutuhkan sinergitas antar lembaga seperti pemerintah, DPR RI, DPD RI dan segenap komponen bangsa.
Menjadi Anggota DPD RI bukan hanya menjalankan Tupoksi semata. Tupoksi yang disusun jauh ketinggalan dengan dinamika yang menjadi kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat di daerah.
Anggota DPD RI tidak bisa santai untuk memperjuangkan program-program yang telah disusun untuk membangun daerah agar masyarakat dapat sejahtera. Ingat bahwa massa kerja DPD RI hanya 5 tahun itu sangat singkat untuk memenuhi apresiasi masyarakat yang tidak sedikit keinginan dan kebutuhan mereka maka disini dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam membangun kerjasama dengan pemerintah untuk menciptakan sebuah daerah yang memiliki sumber daya manusia yang tinggi untuk kemajuan bangsa dan memenuhi harapan masyarakat itu sendiri.
Wahyu Prasetyo
bayurstarcool@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H