Waipia, 7 Agustus 2024, bertempat di Negeri Lesluru Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah. KKN-Kebangsaan Negeri Lesluru mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau yang selanjutnya disingkat UU TPKS sebagai salah satu langkah preventif terhadap kekerasan seksual.
Sosialisasi dibawakan oleh Tri Wahyuni M. Saleh, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun. Dalam sosialisasinya, Mahasiswa Universitas Khairun tersebut memfokuskan pada 9 bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU TPKS. Bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi; pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. "Harapannya dengan memperkenalkan bentuk-bentuk kekerasan seksual, kedepan remaja lebih berhati-hari dalam bertindak karena telah mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut." Ujar Tri
Sosialisasi dihadiri oleh 16 orang dengan masing-masing 7 laki-laki dan 9 perempuan. Ruang sosialisasi sangat interaktif karena adanya komunikasi dua arah antara narasumber dan juga audiance. "Kami sangat senang dapat hadir dalam sosialisasi ini karena telah memberikan pengetahuan baru, karena awalnya yang kami tahu tentang kekerasan seksual hanya berorientasi pada fisik saja ternyata ada juga bentuk lainnya" Ucap salah satu perserta sosialisasi. Sebelum mengakhiri sosialisasi Tri kembali mengingatkan "Jangan pernah takut melapor jika merasa menjadi korban kekerasan seksual. Instrumen hukum sudah ada dan prosedurnya jelas. Hukum siap melindungi masyarakat!". Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H