Lihat ke Halaman Asli

Bayu Ihsanul F

Universitas Islam Sultan Agung

Hukum Tabrak Lari dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam

Diperbarui: 19 April 2023   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kecelakaan berasal dari kata dasar celaka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia celaka adalah (selalu) mendapat kesulitan, kemalangan, kesusahan dan sebagainya; malang; sial, dan kecelakaan adalah kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.

Sudah menjadi hal yang umum dalam kehidupan yang mengharuskan kita untuk cepat dalam beraktifitas. Seperti kata pepatah, waktu adalah uang, karena itu waktu harus dimanfaatkan dengan bijak. Saat ini motor sudah menjadi kendaraan yang sangat dibutuhkan untuk bepergian karena dianggap kendaraan yang cepat untuk mencapai tempat tujuan karena memiliki bentuk yang tidak besar seperti kendaraan lain seperti mobil ,dll, sehingga dalam keadaan jalanan yang macet pun masih bisa sampai tujuan dengan waktu yang lebih cepat dibanding kendaraan lain. Akan tetapi, dalam berkendara , sebaiknya melaju dengan kecepatan secukupnya saja dengan mematuhi tata tertib lalu lintas dengan memperhatikan batasan kecepatan agar selamat sampai tujuan.

Sebagian besar kecelakaan di jalanan dapat dihindari atau diminimalisir jika tindakan pencegahan diambil dengan tepat. Kebanyakan orang sudah tahu mengenai tindakan pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan dan agar selamat sampai tujuan dengan manaati tata tertib lalu lintas , tetapi walaupun sudah adanya tata tertib lalu lintas pun masih banyak orang yang tidak menerapkannya ketika berkendara sehingga dapat menimbulkan suatu kejadian yang tidak diinginkan, misalnya tidak mematuhi kecepatan yang dianjurkan sehingga menyerempet pungguna jalan yang lain karena tidak bisa mengontrol kendaraannya sendiri yang akhirnya terjadi kecelakaan.

Contoh Hal berbahaya ketika berkendara untuk mengejar waktu adalah ketika ingin berangkat sekolah. Ketika hendak berangkat ke sekolah, seorang siswa ingin cepat sampai di sekolah karena sudah hampir terlambat. Siswa tersebut melaju dengan cepat melebihi batas kecepatan yang diatur yang kemudian menyebabkan tabrakan dengan pengendara lain. Siswa tersebut bukannya menolong korban yang ia tabrak tetapi malah kabur tanpa bertanggung jawab terhadap keselamatan korban, apakah terdapat luka-luka ringan atau bahkan luka berat, dan yang lebih parah adalah korban yang ditabrak meninggal, itu sudah termasuk tindak kejahatan tabrak lari.

Tabrak lari merupakan kejadian kecelakaan lalu lintas dimana terjadi tabrakan lebih dari satu kendaraan yang meninggalkan korban tanpa adanya suatu bentuk pertanggungjawaban. Terjadinya tabrak lari bisa jadi karena kelalaian dari pelaku dalam berkendara yang akhirnya tanpa sadar bisa membahayakan atau menabrak pengendara lain dan mengakibatkan terjadinya sebuah benturan atau tabrakan yang tidak diinginkan oleh pelaku sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana pelaku meninggalkan korban tanpa adanya suatu tindak pertanggungjawaban. Pelaku mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dengan meninggalkan korban yang bisa saja mengalami cedera/luka ringan - berat atau bahkan sampai ada korban jiwa.

Dalam syariat Islam, nyawa manusia itu sangat berharga dan tidak ada yang boleh menghilangkannya tanpa sebab-sebab yang dibolehkan dalam Islam.

Ragam Bentuk Pembunuhan

Mayoritas ulama membagi bentuk pembunuhan ini ke dalam tiga bentuk :

  • Sengaja (‘amd),
  • Mirip Sengaja (syibhu ‘amdin)
  • Salah (khatha’)

1. Sengaja (‘amd)

Pembunuhan sengaja (‘amd) menurut mayoritas ulama adalah tindakan pembunuhan yang dengan sengaja dilakukan kepada jiwa yang haram dibunuh dengan alat yang bisa membunuh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline