Lihat ke Halaman Asli

Peran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis dan Industri

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era sekarang ini di mana industri kian berkembang dan kompetisi dagangantar industri yang menghasilkan produk serupa semakin tinggi, di situ kita setuju dengan istilah “may the best wins (hanya yang terbaiklah yang akan unggul). Salah satu bukti bahwa suatu produk merupakan yg terbaik di bidangnya adalah dengan adanya pengakuan dari masyarakat atau kualitas suatu barang atau jasa tertentu atau “brand recognition”. Pengakuan ini tidaklah semata-mata timbul, namun harus melalui proses panjang yang merupakan suatu kerja keras dari para stakeholderdengan berbagai strategi yang mereka miliki dengan disertai bukti berupa hasilnyata yang dapat diterima dan diakui oleh masyarakat.

Strategi-strategi tersebut di antaranya meliputi inovasi-inovasi di bidang teknologi dalam menciptakan suatu inovasi produk, yaitu menciptakan produk yang belum pernah ada sebelumnya atau melengkapi / menyempurnakan produk yang telah ada. Inovasi sebagai sebuah strategi tersebut merupakan buah pemikiran atau bisa disebut sebagai suatu karya intelektual yang merupakan kekayaan intelektual (intellectual property) atau biasa disebut sebagai Hak Kekayaan Intelektual / HKI (Intellectual Property Right) yang harus dilindungi.

Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini tidak lepas dari adanya upaya dari Pemerintah  dalam menjamin perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut melalui perangkat hukum yang kuat, di antaranya terdapat Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu terdapat pula Undang-Undang lainnya yang mengatur tentang Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ;Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta. Kuat di sini dalam arti memiliki “daya paksa” berupa sanksi pidana maupun perdata terhadap suatu pelanggaran. Kepastian hukum yang menjamin perlindungan atas aset-aset kekayaan intelektual akan merangsang industri-industri untuk terus mengembangkan diri melalui inovasi-inovasinya yang tentunya akan meramaikan pasar industri lokal dalam negeri untuk bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.

Walaupun kita setuju bahwa suatu kreasi berupa penemuan / invensi yang berasal dari daya pikir manusia adalah tidak terbatas, dalam tema perlindungan HKI inijustru jelas-jelas terdapat batasan-batasan yang tegas antara suatu pengembangan dari teknologi atau karya cipta sebelumnya dengan penjiplakan. Hal ini yang seringdijadikan dalih bagi suatu industri, yaitu dengan alasan bahwa produk miliknyatersebut merupakan hasil pengembangan dari kekayaan intelektual yang ada sebelumnya – padahal bukan ; atau beralasan dengan itikad baik - padahal sebenarnya terdapat intention (niatatau “bad faith” yang sangat jelas di sini yaitu untuk mendompleng ketenaran suatu merek, karya cipta atau teknologi  pihak lainuntuk keuntungan bisnisnya. Pelaku-pelaku tersebut tidak memikirkan atau mempedulikan akibat lebih jauh dari perbuatan curang yang mereka lakukan, yang mana hal itu sangat merugikan para pemilik / pemegang HKI sebenarnya. Lebih buruk lagi, masyarakat dalam hal ini pasar akan mengasosiasikan suatu produk hasil duplikasi tersebut dengan produk-produk ASLI yang sudah ada sebelumnya.

Tidak ada hal baik yang akan terjadi dalam perkara duplikasi ini. Jika suatu hasil duplikasi tersebut mempunyai kualitas baik, maka dia tetap mendompleng reputasi atau ketenaran produk sebelumnya, namun jika ternyata karya dupikasi tersebut mempunyai kualitas atau hasil yang buruk, bahkan hingga dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia, misalnya, maka hal tersebut dapat menghancurkan reputasi baik dari industri jujur yang dimiliki oleh pemilik HKI sebenarnya. Akibatnya bisnis dan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun menjadi hancur begitu saja karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini lah yang membuat lesunya industri kreativ dalam negeri, sebab dalam benak kalangan tertentu tertanam bahwa percuma membuat sesuatu yang baru karena hanya akan dengan mudahnya dijiplak atau dibajak; juga terhadap karyanya tersebut tidak mendapatkan “penghargaan” yang berarti.

Untuk menghindari hal-hal tersebut di atas, maka di sinilah peran Konsultan HKI dalam suatu alur bisnis sebuah industri sejak tahap awal, yaitu sejak perencanaan suatu produk hingga diluncurkannya produk tersebut ke pasar. Mengingat dalam suatu industri bukan hanya dibutuhkan orang-orang kreativ yang hanya dapat dituntut untuk menemukan ide-ide atau hal-hal baru dalam hal produk, namunjuga sangat mutlak dibutuhkan strategi yang baik untuk melindungi seluruh aset-asetkarya intelektual berupa ide tau inovasi yang merupakan kunci sukses suatu perusahaan.

Adalah persepsi yang keliru bila menganggap peran Konsultan HKI adalah hanya sebagai tools atau sarana untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual atau lisensi yang dimilikinya. Justru sebaliknya, peran Konsultan HKI dibutuhkan alur bisnis sebuah industri sejak awal, yaitu sejak tahap perencanaan suatu produk hingga diluncurkannya produk tersebut ke pasar. Adanya persepsi keliru ditambah minimnya pemahaman sekaligus kesadaran akan perlindungan hak kekayaan intelektual membuat maraknya aksi-aksi pembajakan sebagai sebuah perbuatan curang yang melanggar hukum, namun yang bersangkutan tidak dapat berbuat banyak karena hak kekayaan intelektualnya tersebut tidak diajukan permohonan perlindungannya.

Dalam bidang Paten, ketika seseorang berhasil menemukan sebuah teknologi mesin terbaru misalnya, Konsultan HKI akan memastikan bahwa teknologi tersebut merupakan suatu penemuan terbaru; mendaftarkan paten tersebut dan mengawal seluruh proses hingga dikabulkannya; juga memastikan tidak ada pihak lain yang akan “mengganggu” paten tersebut. Di bidang paten ini seorang Konsultan HKI harus dapat melakukan “freedom to operate (FTO)” atau clearance search untuk suatu paten. Maksudnya adalah untukmelakukan pencarian atau penelusuran pelanggaran, terhadap paten-paten yang diterbitkan atau tertunda aplikasi patennya. FTO ini berguna untuk menentukan apakah suatu produk atauproses dapatmelanggar hak klaim dari paten yang diterbitkan atau tertunda paten aplikasi. FTO juga dapat mencari data-data paten yang sudah kadaluwarsa atau sudah menjadi public domain yang memungkinkan produk atau proses dalam suatu paten untuk digunakan. FTO harus diikuti dengan pendapat hukum (legal opinionmengenai apakah suatu produk atau proses yang diberikan pada paten tersebut melanggar klaim dari satu atau lebih paten-paten yang telah dikabulkan (grantedatau yang masih dalam proses aplikasi atau pending.

Dalam bidang Merek, Konsultan HKI akan memberikan masukan dengan salah satunya menyarankan untuk melakukan “penelusuran” (search) untuk merek yang bersangkutan, sehingga dapat diketahui apakah sudah terdapat merek-merek serupa untuk kelas barang/jasa yang sama sebelumnya; mengawal seluruh proses pendaftaran merek tersebut dan menjaga keberlakuan merek tersebut serta menghadapi gangguan-gangguan dari pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan merek tersebut.

Konsultan HKI yang baik harus dapat memberikan advis yang jujur mengenai kekayaan intelektual dari pemohon. SeorangKonsultan HKI harus dapat memberikan pendapat mengenai “valuation” atau nilai-nilai suatu HKI, apakah layak atau tidak untuk diperpanjang proteksinya; dapat memberikan pendapat mengenai kemungkinan berhasilnya suatu kekayaan intelektual untuk didaftarkan berdasarkan penemuan kekayaan intelektual yang telah ada sebelumnya. Sepanjang jangka waktu perlindungan suatu kekayaan intelektual yang dipercayakan kepadanya, sepanjang itu pula lah tanggung jawabseorang konsultan HKI tersebut terus mengikuti, kecuali jika ada pengalihan kuasa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual : Konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Konsultan HKI sebagaimana dimaksud dalam artikel ini adalah Konsultan HKI Terdaftar, yaitu orang yang telah melalui pendidikan khusus dan dilantik dengan diambil sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM, serta terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kemudian Pasal 3 huruf fmengatur : Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan HKI, pemohon harus memenuhi syarat lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menentukan : Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dan ayat (2) : Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal termaksud adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Siapa saja yang bisa menjadi Konsultan HKI? Apakah melulu dari mereka yang berlatar belakang pendidikan Hukum sebagai seorang Sarjana Hukum? Pada akhirnya, kita dapati bahwa profesi konsultan HKI bisa berasal dari berbagai disiplin ilmu. Bagaimana bisa demikian? Hal tersebut dikarenakan tanggung jawab yang harus dapat dilakukannyasebagai konsultan yang menangani berbagai bidang yang terkait dengan teknologi mutahir, industri, perdagangan bahkan seni sekalipun. Maka dari itu akan sangat sempurna bila seorang konsultan HKI dapat mempunyai latar belakang dari bidang Hukum dan juga dari bidang lain seperti teknik atau lainnya, karena basic knowledge yang diperoleh dari disiplin-disiplin ilmu tersebut dapat mendukung keprofesionalannya sebagai seorang konsultan HKI. Atau dapat juga suatu kantor Konsultan HKI diperkuat dengan tim yang terdiri dari orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan berbeda dan spesifik, agar dapat melayani secara optimal berbagai pertanyaan atau permasalahan yang diajukan oleh klien / pemohon, juga untuk menangani perkara-perkara yang spesifik pula terkait penemuan (Paten) dalam bidang teknologi.

Artikel ini dibuat sebagai informasi sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran para pihak yang terkait maupun terlibat langsung dalam suatu bisnis atau industri, bahwa sudah saatnya untuk mulai melibatkan peran jasa Konsultan HKI  dalam suatu perencanaan bisnisnya. Hal tersebut berguna untuk mengawal setiap aset yang dimiliki berupa Hak Kekayaan Intelektual sejak awal ditemukan lalu didaftarkan hingga dikabulkannya, bahkan selama obyek perlindungan tersebut masih ada, untuk menjaganya dari segala kemungkinan akan adanya gangguan dari pihak lain.

Bila Anda tertarik untuk mengenal lebih dalam mengenai Hak Kekayaan Intelektual atau ingin memperoleh informasi mengenai pengajuan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Anda berupa Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan sebagainya, silakan menghubungi Penulis melalui email info@harvespat.com atau mengunjungi  www.harvespat.com

*Artikel ini telah published sebelumnya dalam rubrik Bisnis dan Industri oleh Penulis aslinya : Nadya Djajadiningrat - Konsultan Terdaftar pada HarvesPat IPR Services.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline